Sertifikat Tanah Analog Kini Berganti Jadi Sehelai Kertas

Sertifikat Tanah Analog Kini Berganti Jadi Sehelai Kertas

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasinya. Kali ini dengan mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis digital berupa penerbitan  sertifikat tanah elektronik.

Khusus di Bangka Belitung kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) perdana melakukan sosialisasi dan deklarasi penerbitanya Jumat pagi, (28/6), di sebuah hotel  kawasan Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Plt. Kanwil Kemenag Babel Optimis Seleksi KFI 2024 Bawa Pesan Keagamaan dan Cinta Bangsa

Dikatakan oleh kepala kantor wilayah BPN Bangka Belitung, I Made Daging,  penerbitan dokumen elektronik ini dalam rangka tranformasi digital.  “Banyak manfaat yang akan diperoleh terutama supaya dokumen pertanahan milik masyarakat lebih terlindungi keamananya. Seperti dari resiko bencana alam seperti banjir,“ katanya usai sosialisasi dengan didampingi direktur pengaturan tanah komunal, kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN, Iskandarsyah. 

Lantas bagaimana perwujudan sertifikat elektronik itu. Dalam sosialisasi tersebut nampak kalau sertifikat  yang dulu wujudnya berupa buku warna hijau muda -berlembar-lebar- kini hanya berupa sehelai kertas saja.  sehelai kertas itu berupa lembaran dengan secure paper. Lembaran muka berisikan nama pemilik serta tandatangan pejabat BPN. Sedangkan halaman belakang berupa letak atau gambar bidang tanah.

BACA JUGA:Jumat Curhat Polsek Bukit Intan, Waka Polresta Pangkalpinang Dengarkan Keluhan Warga

Tidak hanya  itu, dokumen tersebut juga telah tersimpan secara elektronik. Sewaktu-waktu sangat mudah untuk  diakses melalui aplikasi sentuh tanahku. “Tak mudah untuk ditiru karena memiliki barcode. Begitu juga bila sewaktu-waktu dibutuhkan secara fisik maka dengan muda dapat diprint,” sebut Daging.

Ditambahkan Daging, saat ini  BPN Bangka Belitung telah menerbitkan sebanyak 673 sertifikat tanah elektronik  dari 590 ribu sertifikat tanah analog.  Sebagai langkah awal -perubahan itu-  673 sertifikat itu dimulai dari  sertifikat tanah  aset Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.  

BACA JUGA:Waka Polresta Warning Anggota, Setop Judi Online!!!

"Kami fokuskan pengalihan media sertifikat elektronik milik pemerintah dulu, karena lebih mudah,” ujarnya.

 Sementara -perubahan- sertifikat tanah milik masyarakat masih tahap sosialisasi. "Saat ini kami masih menunggu permohonan dari pemilik tanah untuk mengalihkan dari sertifikat analog ke elektronik," tandasnya. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: