Menjaga "kolong" sebagai sumber air baku warga Bangka Barat

Menjaga

Salah satu kolong eks tambang di Bangka Barat.--Foto: Ant

Pada perkembangannya, jumlah penduduk di Pulau Bangka semakin bertambah dan menyebar. Peningkatan jumlah penduduk ini beriringan dengan meningkatnya jumlah kebutuhan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat setempat.

Keterbatasan persediaan air bersih yang bersumber dari pegunungan, mata air dan sungai menjadikan "kolong" sebagai salah satu alternatif untuk dimanfaatkan airnya sebagai sumber air baku, seperti yang dikelola perusahaan air minum milik Pemkab Bangka Barat.

Saat ini perumdam itu, selain memiliki sumber air baku dari waterpang Menumbing dan Sungai Puput, juga memanfaatkan beberapa kolong yang ada, untuk wilayah Kecamatan Mentok, antara lain Kolong Menjelang, Kolong Terabik, dan Kolong Argotirto, sedangkan untuk Kecamatan Tempilang, memanfaatkan air dari Kolong Alang, dan di Kecamatan Parittiga ada Kolong Sekarbiru.

Untuk menjaga ketersediaan air dalam kolong juga terus dilakukan, salah satunya dengan gerakan penanaman pohon keras jenis seruk dan gelam di sekitar Kolong Terabik yang dilakukan perumdam bersama Pemkab Bangka Barat, PT Timah Tbk dan instansi terkait lain.

Penanaman pohon di sekitar kolong tersebut diharapkan mampu menjadi penyerap air sekaligus tempat berkembang biak berbagai jenis binatang dan tumbuhan,serta menghasilkan oksigen.

Perlindungan terhadap sumber air baku ini akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk masyarakat sekitar, agar bisa bersama-sama menjaga lingkungan yang ada di sekitar aset vital perusahaan yang juga merupakan sumber air untuk warga.

BACA JUGA:Strategi Mencapai Nol Persen Kemiskinan Ekstrem

BACA JUGA:Upaya Pemanfaatan Untuk Capai Target Pengurangan Sampah Tanah Air

Dari sisi kepastian hukum, untuk melindungi keberadaan kolong-kolong sumber air baku tersebut, pemerintah telah memasukkan lokasi-lokasi itu dalam rencana detail tata ruang (RDTR) yang berlaku hingga 20 tahun ke depan.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Barat Amar Sopi mengatakan khusus untuk sumber-sumber air yang ada di Kecamatan Mentok telah dimasukkan dalam RDTR Perkotaan Mentok.

Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap ketersediaan sumber air baku yang diharapkan bisa menjamin sumber-sumber air baku tersebut agar tidak diganggu aktivitas sektor lain.

Tidak hanya keberadaan kolong, namun dalam aturan ini juga sudah dengan jelas dicantumkan sumber air baku lainnya, termasuk sungai, mangrove, resapan air, ruang terbuka hijau, permakaman, jalur hijau, rimba kota, sempadan pantai, bozem dan lain-lain.

Saat ini Pemkab Bangka Barat juga sedang mengerjakan persiapan penetapan RDTR Perkotaan Jebus. Hal ini akan terus dilakukan di kecamatan-kecamatan lain sebagai salah satu upaya memberikan kepastian hukum terkait penataan ruang di setiap wilayah, termasuk dalam perlindungan terhadap sumber-sumber air baku yang ada di dalamnya.(*)

BACA JUGA:Bangka Tengah kembangkan ekonomi kreatif berbasis desa

BACA JUGA:21 PSN sektor transportasi rampung pada 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara