Tiga Raperda Disetujui DPRD Kabupaten Bangka Tengah

Tiga Raperda Disetujui DPRD Kabupaten Bangka Tengah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).--

BABELPOS.ID, KOBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Masa Sidang III Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (31/5/2024).

Diketahui, terdapat 3 Raperda yang sudah disampaikan, yakni Raperda tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis teknologi, informasi, komunikasi dan Raperda tentang penyelenggaraan menara telekomunukasi. 

BACA JUGA:Curi Mesin Air RSBT untuk Beli Sabu dan Judi, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Kembali Diringkus

Selain itu juga digelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang III Tahun 2024, yakni Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2024-2045.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan bahwa 3 Raperda yang disampaikan, semuanya disetujui DPRD Bangka Tengah untuk disahkan.

"Setelah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi, pada prinsipnya anggota dewan menerima dan menyetujui 3 Raperda yang dimaksud untuk disahkan," terangnya.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Adik dan Ipar Sandra Dewi, Serta Eks Plt Kepala ESDM Babel

"Meskipun, memang terdapat beberapa catatan, koreksi, saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah," sambungnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah Bangka Tengah untuk bisa menjadi bahan evaluasi.

"Jadikan evaluasi dan perbaikan untuk lebih baik ke depannya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: