Memprihatinkan! Kakak dan Adik di Toboali Bergantian Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 18 Kali

Memprihatinkan! Kakak dan Adik di Toboali Bergantian Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 18 Kali

Ilustrasi --Foto: ist

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambah Kasat Reskrim.(*)

BACA JUGA:Pria Beristri Setubuhi Anak Bawah Umur, Modusnya Pengobatan Ibu

BACA JUGA:Pria Cabul!! Minta Kirim Foto Anak Bawah Umur, Ternyata Buat Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: