Jabatan Kades Habis Februari 2024, Pemkab Basel Lakukan Ini

Jabatan Kades Habis Februari 2024, Pemkab Basel Lakukan Ini

Anshori--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia pada 25 April 2024, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) akan mulai memperpanjang jabatan para Kepala Desa (Kades), yang sesuai UU baru tersebut masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa (Pemdes) Achmad Anshori menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut.

"Kita sedang lakukan pendataan berapa jumlah Kades yang akan diperpanjang yang masa habisnya pada Februari 2024, yang artinya para Kades ini akan diperpanjang selama 2 tahun," ucapnya, Senin (20/05).

BACA JUGA:Kades Rias Sebut Masalah Administrasi Kependudukan Jadi Prioritas

BACA JUGA:UU Desa Disahkan, Ini Pesan Bupati Riza Untuk Kades di Basel

Periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39 yakni, Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masing - masing Kades dapat menjabat selama dua periode secara berturut, dengan masa per periode yang semula hanya 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun.

Selain itu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga bisa mencalonkan kembali sesuai dengan pasal 118 ataupun sebelum UU ini berlaku yakni satu periode lagi, dengan ketentuan menghabiskan dulu sisa jabatan sebelum mencalonkan diri lagi.

"Perpanjangan masa jabatan ini, mengharuskan mantan Kades membuat surat pernyataan bersedia memperpanjang masa jabatannya selama dua tahun kepada bupati," terangnya.

BACA JUGA:Desa Bikang Punya Masjid Baru, Kades; Alhamdulillah Cita - Cita Saya Tercapai

BACA JUGA:5 Kades dan 2 BPD Ikut Ramaikan Persaingan DPRD Basel

Dikatakan Anshori, dengan resminya masa perpanjangan Kades ini para PJ Kades yang diambil dari ASN tentunya akan segera kembali lagi ke jabatan semula di kantor masing - masing ASN tersebut menjabat.

Kendati demikian, pada tahun 2025 mendatang pihaknya juga akan menggelar Pilkades serentak bagi jabatan kepala desa yang telah habis pada tahun ini maupun tahun depan.

"Saat ini kita sedang mendata para Kades yang akan diperpanjang, dan pada 2025 mendatang akan diadakan Pilkades serentak bagi jabatan kades yang habis sebelum akhir Februari 2024 atau sebelum UU terbaru disahkan," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Ini 5 Orang PJ Kades Baru di Basel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: