Sosialisasi Partisipatif di Sadai, KPU Basel Hadirkan Da'i Kondang

Sosialisasi Partisipatif di Sadai, KPU Basel Hadirkan Da'i Kondang

KPU Basel menyelenggarakan tabligh Akbar di desa Sadai tepat di masjid Al Ikhlas menghadirkan penceramah atau Da'i kondang yakni Ustadz Ucay dari Kota Medan, Sumatera Utara.--

BABELPOS.ID, TOBOALI -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) lakukan sosialisasi meningkatkan partisipatif pemilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Pada sosialisasi ini KPU Basel ikut menghadirkan penceramah atau Da'i kondang yakni Ustadz Ucay dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketua KPU Basel Muhidin mengatakan, pada malam ini pihaknya menyelenggarakan tabligh Akbar di desa Sadai tepat di masjid Al Ikhlas.

BACA JUGA:Jalan 10 Menit Setiap Jam Setelah Duduk Bisa Turunkan Tekanan Darah

" Tabligh Akbar ini kita langsung mendatangkan  Da'i Kondang tanah air yakni ustadz Kondang," ujarnya, Kamis malam (21/11).

Dikatakan Muhidin, kegiatan ini juga mengundang seluruh masyarakat, Pemkab Basel bahkan Pjs Bupati Dr. Elfan Elyas juga hadir pada kegiatan tabligh Akbar ini.

BACA JUGA:Kisah Sukses Sepiak Belitung Bersama PT TIMAH Tbk, Dari Oleh-Oleh Lokal Tembus Pasar Global

Selain itu, kegiatan ini juga mensosialisasikan Pilkada serentak nantinya yang hanya tinggal 5 hari saja yakni 27 November.

Sosialisasi ini juga sebagai bentuk ikhtiar guna meningkatkan partisipatif masyarakat nantinya.

"Kegiatan tabligh Akbar ini juga sebagai ikhtiar meningkatkan partisipatif masyarakat," terangnya.

BACA JUGA:Erzaldi Bakal Jadikan Belinyu Destinasi Kapal Pesiar

Dijelaskannya, pada kegiatan ini pihaknya sengaja memilih di desa Sadai mengingat karena beberapa kegiatan lainnya seperti jalan santai di Toboali, simulasi pemilihan di Kecamatan Payung, sehingga memilih di Kecamatan Tukak - Sadai ini adalah langkah yang tepat mengingat Kecamatan lainnya sudah di lakukan kegiatan partisipatif.

BACA JUGA:Peternak Hewan Bateng Diimbau Kantongi Sertifikat NKV

Namun, karena waktu yang sudah mepet sehingga kegiatan di Kecamatan lainnya tidak bisa di lakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: