Tipu Pedagang Sembako, Juki dan Agus Ditangkap Buser Naga

Tipu Pedagang Sembako, Juki dan Agus Ditangkap Buser Naga

Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan dua pelaku tindak tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Pangkalpinang. --

Saat diinterogasi, ujar Riza, sebelum melancarkan aksinya, pelaku Juki awalnya membuka forum jual beli facebook dan menemukan postingan korban yang berjualan bahan-bahan sembako. Kemudian pelaku Juki mempunyai rencana dan mengajak rekannya Agus untuk melancarkan aksinya. 

BACA JUGA:Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 177.600 Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar

"Jadi setelah menemukan postingan itu, pelaku Juki ini berkeliling untuk mencari sebuah ruko kosong untuk dijadikan tempat COD. Setelah menemukan ruko tersebut, pelaku Juki menelpon korban dan memesan barang-barang seperti yang dilaporkan korban dan diantarkan ke Jalan Taib kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka tengah," kata Riza. 

BACA JUGA:Gelar Kelulusan, 148 Siswa SMAN 1 Koba Dinyatakan Lulus, 5 Siswa Terima Apresiasi

Setelah beberapa barang tersebut diturunkan ditoko tersebut, lebih lanjut perwira balok tiga itu menambahkan, pelaku Juki beralasan bahwa kunci ruko tersebut tertinggal di toko yang satunya lagi dan mengajak korban mengikutinya. Setelah beberapa saat pergi, barulah pelaku Agus membawa semua barang pergi meninggalkan ruko tersebut. Sedangkan pelaku Juki langsung pergi menghilang meninggalkan korban di jalan.

BACA JUGA:Buntut Pemblokiran Rekening Pabrik Sawit oleh Kejagung RI, Seluruh Karyawan PT MHL di PHK Besok?

"Setelah berhasil membawa barang milik korban tersebut, pelaku Agus menjual semua rokok yang disimpan di toko yang berbeda dan laku semua barang tersebut sebesar Rp2,4 juta. Lalu uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba, bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," kata Riza. 

BACA JUGA:Mobil Hias Ikon Kota Pangkalpinang Tampil di Pawai HUT Dekranas ke-44 di Solo

Selain pelakberhasil mengamankan kedua pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih, satu unit sepeda motor Honda Street Beat warna abu-abu, satu buah hodie warna hitam, 8 slop rokok Surya 16, 6 slop rokok Surya 12, 2 slop rokok Sempoerna Mild 16, 1 slop rokok Dunhil hitam dan 11 bungkus mie sedap.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: