Buntut Pemblokiran Rekening Pabrik Sawit oleh Kejagung RI, Seluruh Karyawan PT MHL di PHK Besok?
Wiwik Susanti, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah.--
BABELPOS.ID, KOBA - Imbas dari pemblokiran rekening PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdampak besar pada nasib karyawan pabrik.
Diberitakan sebelumnya, bahwa berhentinya operasional MHL, karena rekening perusahaan tersebut diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, seperti rilis yang dikeluarkan pihak perusahaan sebagai berikut.
BACA JUGA:Fix! Kevin Susul Marcus, Mundur dari Pelatnas PBSI
Sehubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia), dimana hal ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan. Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu.
Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 177.600 Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar
Terbaru, dampak tersebut juga menghantam nasib karyawan yang terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Melalui Mgr. HRD, Heryansyah menyampaikan bahwa adanya pemberitahuan PHK kepada karyawan PT. MHL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang Koba.
BACA JUGA:Dampak Pemblokiran 2 Rekening Pabrik Sawit, Ratusan Pekerja Terancam PHK
Sehubungan dengan kondisi yang sedang dihadapi Perusahaan, maka managemen menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Perusahaan melakukan PHK terhadap seluruh pekerja/karyawan
2. PHK berlaku efektif mulai hari Jumat, 17 Mei 2024
3. Berakhirnya semua aktivitas dan tanggungjawab kerja terhadap seluruh pekerja/karyawan
4. Segala sesuatu yang timbul akibat dilakukan hal tersebut diatas akan disampaikan selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: