Edi Jahri Si Kurir 4 Kilogram Sabu dari Aceh ke Pangkalpinang Siap Disidangkan, Terancam Hukuman Mati

Edi Jahri Si Kurir 4 Kilogram Sabu dari Aceh ke Pangkalpinang Siap Disidangkan, Terancam Hukuman Mati

Tersangka Edi Jahri saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pangkalpinang pada Selasa (12/12/2023) lalu.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Berkas perkara Edi Jahri tersangka peredaraan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pangkalpinang memasuki babak baru. Pasalnya, tersangka narkoba dengan barang bukti 4 kilogram sabu itu sudah masuk tahap dua. 

Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang telah selesai memeriksa Edi Jahri dan kini berkas perkaranya berada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

BACA JUGA:Tanpa Kabar, Warga Perumahan Taman Kota Ditemukan Sudah Membusuk Tanpa Busana

BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Wajib Tahu! Ini Cara Aman Berkendara Ketika Berpuasa

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra saat dikonfirmasi Babel Pos, Minggu (24/3/2024) membenarkan informasi tersebut. Katanya, kasus Edi Jahri sudah tahap dua terhitung sejak Kamis, 21 Maret 2024 lalu. 

"Kasus tersangka narkoba Edi Jahri sudah tahap dua. Untuk fakta-fakta tidak berubah, masih sama seperti kami sampaikan pada saat konferensi pers beberapa waktu lalu," ujar Antoni.

Tak cuma itu, dikatakan Antoni, pasal yang menjerat Edi Jahri juga tetap sama yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Bazar Ramadan Honda Babel Ramai Dikunjungi Masyarakat, Ada Pengecekan Kesehatan Gratis

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pelaku terkait pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," beber Antoni. 

Diberitakan sebelumnya, Polresta Pangkalpinang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka atas nama Edi Jahri alias Epi (28), warga Jalan Temberan RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Dua kali Penambahan Waktu, Gedung BPS Basel Tak Selesai, Akhirnya Putus Kontrak

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra. 

"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat kilogram atau senilai Rp4,8 miliar. Ini adalah tangkapan paling besar di tahun 2023," ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (12/12/2023) lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: