Edi Jahri Si Kurir 4 Kilogram Sabu dari Aceh ke Pangkalpinang Siap Disidangkan, Terancam Hukuman Mati

Edi Jahri Si Kurir 4 Kilogram Sabu dari Aceh ke Pangkalpinang Siap Disidangkan, Terancam Hukuman Mati

Tersangka Edi Jahri saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pangkalpinang pada Selasa (12/12/2023) lalu.--

"Jadi tersangka ini hanya diperintahkan oleh Reno untuk mengambil narkotika tersebut. Dan saat ini pelaku Reno sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegas Kapolresta. 

BACA JUGA:Bazar Ramadan Honda Babel Ramai Dikunjungi Masyarakat, Ada Pengecekan Kesehatan Gratis

Dikatakan Kapolresta, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 

"Untuk sekedar diketahui, jika diasumsikan bila satu gram bisa digunakan untuk lima orang, maka barang bukti empat kilogram sabu yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 20.000 jiwa dari ketergantungan narkoba. Dan rencananya, sabu ini siap diedarkan di Pangkalpinang," tutup Kapolresta. 

BACA JUGA:Diduga Mau Perang Sarung, 8 Remaja Diamankan Polresta Saat Nongkrong. Ada Sarung Dimodif Ala Cambuk

Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik teh China warna hijau, empat bungkus plastik teh China warna putih, 

dua bungkus kantong plastik kresek warna hitam, satu buah tas warna abu-abu, satu unit handphone merek Oppo F5 warna rose gold.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: