Tiga Kades di Bangka Tengah Dianugerahi Kejari Bateng Penghargaan RJ 2024

Tiga Kades di Bangka Tengah Dianugerahi Kejari Bateng Penghargaan RJ 2024

--

BABELPOS.ID, KOBA - Kepala Desa (Kades) Perlang, Yani Basaroni bersama dua Kepala Desa lainnya, yakni Kurau Barat, Sandi dan Batu Belubang, Ahirman dihadiahi penghargaan Restorative Justice (RJ) tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng).

BACA JUGA:Momen Ramadan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Ajak Warga Binaan Salat Tarawih Berjemaah hingga Tadarus Al-Quran

"Benar belum lama ini, kami memberikan penghargaan RJ kepada tiga orang Kades di Bateng," ungkap Kejari Bateng, M. Husaini kepada awak media, Jumat (22/3/2024).

Dikatakan Husaini, ketiga orang Kades ini paling aktif melakukan RJ di Desa masing-masing. Kasus pencurian di bawah Rp.1 juta, perkelahian atau salah paham, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga sengketa lahan.

BACA JUGA:Bazar Ramadhan Honda Babel Hadir di Universitas Bangka Belitung

Setiap Desa se Bateng telah memiliki sekretariat RJ yang dipimpin Kades bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. Mereka yang memiliki kompeten menengahi segala sesuatu di Desa ini akan menjadi Mediator kedua belah pihak yang bersengketa. Segala sengketa ataupun selisih paham diputuskan melalui musyawarah mufakat tertuang dalam kesepakatan di atas kertas dibubuhi materai.

BACA JUGA:Suami Istri Asal Sumsel di Toboali Simpan Sabu 7,86 Gram, Ini Akibatnya

"Jika sudah disepakati dan tidak ada tuntutan kemudian hari, maka perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau," ujarnya.

Penghargaan ini diberikan sebagai wujud implementasi Rumah RJ yang telah membantu tugas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam rangka pembinaan masyarakat tingkat Desa.

"Kedepan penghargaan ini akan kita lakukan setiap tahun," ucapnya.

BACA JUGA:Pencari Kerja Siap-siap! Besok 110 BUMN Buka Pendaftaran 1.830 Lowongan

Terpisah, Kades Perlang, Yani Basaroni membenarkan bahwa saat ini ia bersama dua orang Kades lainnya mendapatkan Penghargaan RJ dari Kejari Bateng. 

"Kasus-kasus yang kami RJ kan merupakan tindak pidana yang masih bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bertikai ataupun berselisih paham," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: