Miliki 35 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Buruh di Keramat Ini Diciduk Polisi
Tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan polisi.--Foto: Agus
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas Antoni.(*)
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Tangkap Pria Pemilik Sabu 28,26 Gram
BACA JUGA:Buruh Harian di Toboali Ini Punya Sabu dan Pistol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: