Miliki 35 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Buruh di Keramat Ini Diciduk Polisi

Miliki 35 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Buruh di Keramat Ini Diciduk Polisi

Tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan polisi.--Foto: Agus

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas Antoni.(*)

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Tangkap Pria Pemilik Sabu 28,26 Gram

BACA JUGA:Buruh Harian di Toboali Ini Punya Sabu dan Pistol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: