Satres Narkoba Polres Bangka Tangkap Pria Pemilik Sabu 28,26 Gram

Satres Narkoba Polres Bangka Tangkap Pria Pemilik Sabu 28,26 Gram

Tersangka saat diamankan di Mapolres Bangka.--Foto: Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Sw alias Asep (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bangka. Pasalnya, Asep tertangkap membawa narkotika jenis sabu yang kemudian ia diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Bangka pada Kamis (8/2).

Asep diamankan dengan barang bukti sabu seberat 26,26 gram ketika berada di Jl.Kusam Lingkungan VI Kelurahan Kutopanji Kecamatan Belinyu.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba Iptu Minarno, mengatakan penangkapan Asep berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Berbekal informasi tersebut Tim Orion Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sw alias Asep dengan barang bukti narkoba jenis sabu 28,26 gram," sebut Iptu Minarno, Jumat (9/2).

BACA JUGA:Buruh Harian di Toboali Ini Punya Sabu dan Pistol

BACA JUGA:Ahaw Tak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, 2,44 Gram Sabu Disita

Dalam penangkapan ini pelaku Asep berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas. Namun dengan kesigapan, personel Satres Narkoba berhasil menangkap kembali pelaku Asep. 

Dalam aksinya mengedar sabu, Asep melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual dalam kemasan paket.

Atas perbuatannya pelaku Asep diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

BACA JUGA:Pengedar Ini Simpan Sabu Dalam Lemari Kamar Kontrakan di Selindung Baru

BACA JUGA:Tergiur Cuan Rp1,5 Juta, Gilang Nekat Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti 16,06 Gram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: