Bawa 2 Anak, Pria Parubaya Nekad Jual Narkoba dari Pangkalpinang ke Bali

Bawa 2 Anak, Pria Parubaya Nekad Jual Narkoba dari Pangkalpinang ke Bali

Pria Berinisial KT yang Diringkus di Bali.-sreenshot-

BABELPOS.ID.- Pria berinisial KT (48) asal Pangkalpinang ini benar-benar nekad.  Penjara selama 4 tahun 3 bulan tahun 2015 dalam kasus narkoba, ternyata tak membuatnya jera.  Malah semakin nekad.

------------------

BUKTINYA, ia berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,3 kilogram dan 571 butir pil ekstasi seberat 145 gram dari jaringan Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel) ke Provinsi Bali.

Ia ditangkap Sabtu, 9 Maret 2024, jam 19.30 Wita di areal parkir SPBU Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Kota Denpasar.

BACA JUGA:Bobol Toko Sembako di Pasar Pagi Pangkalpinang, Residivis Narkoba Ditangkap Buser Naga

"Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap bersama dua orang temannya di dekat SPBU saat hendak mencari toilet," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu bermula dari adanya informasi mengenai pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar melalui jalur darat menggunakan mobil dari Pangkalpinang menuju Denpasar, Bali.

Tim Opsnal Polresta Denpasar yang mendengar informasi tersebut segera menyiapkan pengawasan di pintu masuk Gilimanuk, Jembrana, dan jalur Tabanan, Bali, sejak Jumat, 8 Maret 2024 pukul 19.00 WITA.

Sabtu, 9 Maret 2023, sekitar pukul 13.30 Wita itu, tim yang berada di pos Gilimanuk mencurigai tiga orang yang berada di dalam mobil Honda Freed dengan nomor polisi BN 1209 PY. Tim kemudian mengikuti ketiga terduga pelaku sampai di areal parkir SPBU Sempidi, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, yang saat itu turun dari mobil berjalan menuju toilet.

BACA JUGA:Simpan 9 Paket Sabu, Petani Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah

Setelah digeledah, polisi menemukan paket narkoba di bagian belakang pintu mobil.

"Yang bersangkutan mengakui membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan di bagian belakang mobil," kata Yogie.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang yang bersama pelaku KT, yakni RS dan RM hanya diajak untuk berjalan-jalan ke Bali dan tidak mengetahui sabu-sabu dan ekstasi yang ada di dalam mobil tersebut. Keduanya merupakan anak dari pelaku KT.

"Keduanya tidak tahu ada sabu-sabu dalam mobil. Satu anak kandungnya (pelaku) dan satu anak angkatnya," kata mantan Kapolsek Kuta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: