Kejagung Periksa Direktur & 2 Staf PT TIN. Siapa Bakal Dampingi Rosalina?

Kejagung Periksa Direktur & 2 Staf PT TIN. Siapa Bakal Dampingi Rosalina?

Rosalina yang Masih Satu-satunya Tersangka dari PT TIN.-sreenshot-

BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Ke 3 saksi itu semuanya dari PT Tinindo Internusa (TIN), masing-masing 1 direktur dan 2 staf.  Mereka adalah:

1. YNT selaku Staf Keuangan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). 

2. YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN.

3. ART selaku Direktur PT TIN.

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Baru Rosalina Tersangka Wanita

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dengan pemeriksaan ini, apakah akan menambah tersangka dari PT TIN atau tidak, belum diketahui.  Satu hal yang jelas, hingga saat ini dari PT TIN sendiri, baru satu orang yang terjerat menjadi tersangka yaitu General Manager (GM) PT TIN Rosalina.  

Rosalina juga tercatat sebagai satu-satunya perempuan dari 13 tersangka yang terjerat dugaan Tipikor tata niaga timah 2015-2022.  

Selain Rosa hingga kini masih tercatat sebagai satu-satunya tersangka dari PT TIN, beberapa  perusahaan lain yang terjerat jadi tersangka rata-rata minimal 2 orang.  Dan perusahaan yang hingga kini masih menjerat 1 tersangka selain Tinindo, adalah PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dimana Robert Indarto selaku Dirut sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pula.

BACA JUGA: Kejagung Periksa 1 Pejabat PT Timah, 3 Staf PT RBT, 4 Petinggi CV Aldo

Bahkan data yang diperoleh BABELPOS.ID.- bukan tidak mungkin tahap berikutnya adalah beberapa perusahaan yang terkait dengan pasokan barang dan SHP (Sisa Hasil Produksi) akan terseret pula dalam lingkar Tipikor yang menggegerkan ini.  

Kejagung dalam keterangan persnya menyatakan, salah satu modus dalam kasus ini adalah berdirinya beberapa perusahaan boneka.  Bahkan, penelusuran BABELPOS.ID, tidak kurang 30-an perusahaan boneka yang didirikan untuk kepentingan tata niaga timah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: