Kejagung Periksa 1 Pejabat PT Timah, 3 Staf PT RBT, 4 Petinggi CV Aldo
Dir Penyidkan Didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana Saat Mengumumkan Tersabfka. --
BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Mereka yang diperiksa adalah:
1. D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
2. AS selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
3. AM selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
4. DHW selaku Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara.
5. H alias KH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
6. IS selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
7. FL selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
8. SBD selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta.
BACA JUGA:Baru 2 Eks Direksi PT Timah Tersangka, Kejagung Periksa Keuangan PT SBS
Adapun 8 orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sore ini.
Dua Perusahaan Masih 1 Tersangka?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: