Kursi Terakhir Dapil Gerunggang, Ini Kata Dua Caleg Demokrat yang Punya Suara Sama

Kursi Terakhir Dapil Gerunggang, Ini Kata Dua Caleg Demokrat yang Punya Suara Sama

Rekapitulasi suara KPU Kota Pangkalpinang. --Foto: Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kota Pangkalpinang sudah berakhir pada Minggu (3/3/2024) dinihari lalu. Namun, kursi terakhir Daerah Pemilihan Pangkalpinang IV masih abu-abu. Dua Calon Legislatif asal Partai Demokrat punya jumlah suara imbang 1.198 suara.

Dua Caleg Demokrat, Rosdiansyah Rasyid dan Sumardan ini berhasil dikonfirmasi Babel Pos, Selasa (5/3/2024) sore. Dian Rasyid mengatakan pihaknya belum mendapat informasi penetapan antara dia atau Sumardan. KPU Kota Pangkalpinang baru meminta saksi untuk penetapan pleno di tingkat KPU Kota Pangkalpinang. 

"Kami masih menunggu arahan karena belum ada ketetapan. Sampai sekarang belum ada kabar, hanya sempat meminta saksi dalam pleno KPU Kota kemarin," urai Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang ini.

BACA JUGA:Seru Nih! Dua Caleg Demokrat Punya Suara Sama, Berebut Kursi Terakhir Dapil Gerunggang

BACA JUGA:2 Kali Pemilu, Partai Demokrat Pertahankan Suara Tertinggi Dapil 1

Sebagai Ketua DPC Partai berlambang Mercy ini juga belum bisa mengambil langkah karena belum ada keputusan dan penetapan. DPC Partai masih menunggu arahan KPU Kota Pangkalpinang seperti apa. 

"Belum bisa komen, apa yang disampaikan KPU hanya meminta saksi untuk pleno KPU," imbuhnya.

Menurut dia proses ini tidak akan sampai ditingkat MK. Pasalnya tidak ada sanggahan dalam pleno yang berlangsung baik ditingkat KPPS, PPK hingga tingkat KPU Kota Pangkalpinang. 

"Apa yang harus di MK-kan. Ini masih tergantung KPU dan menunggu keputusan seperti apa kelanjutannya. Sebagai ketua partai juga tidak tahu seperti apa keputusan KPU," tutupnya.

BACA JUGA:Lagi, Wakil Demokrat di DPRD Pangkalpinang Datang dari Kalangan Pedagang Pasar, Ini Sosoknya

BACA JUGA:2 Kali Pemilu, Partai Demokrat Pertahankan Suara Tertinggi Dapil 1

Sementara, Sumardan saat ditemui juga senada dengan Dian. Dia masih menunggu hasil penetapan KPU Kota Pangkalpinang. Namun, dia meminta KPU dapat mengacu sesuai peraturan yang ada yakni PKPU nomor 6 tahun 2024, junto PKPU 29 tahun 2013. 

"Kami secara pribadi yakin dan percaya KPU bersikap profesional dan objektif. Mereka bisa mengacu pada aturan yang ada. Saya berharap KPU dan Ketua KPU jangan sampai pasal 29 ayat 1 itu dicederai. Jangan sampai dikesampingkan," urainya.

BACA JUGA:Targetkan 5 Kursi, Demokrat Basel Siap Menyongsong Perubahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: