Pengurus LPPOM MUI Babel Periode 2019–2024 Dikukuhkan

Pengurus LPPOM MUI Babel Periode 2019–2024 Dikukuhkan

Pengukuhan pengurus LPPOM MUI Babel. --Foto: Lia

BABELPOS.ID,  PANGKALPINANG – Pengurus LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Masa Khidmat 2019 – 2024 resmi dikukuhkan di Gedung Auditorium H. Mas'ud Hasan Qolay Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin,(26/02/2024). Acara ini langsung dipimpin oleh Direktur LPPOM MUI Pusat, Ir. Muti Arintawati,M.Si.

Hadir juga Pj. Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali yang diwakili Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Edi Romdhoni, Plt. Kanwil Kemenag Babel, H. Firmantasi, Pengurus MUI se-Pulau Bangka, kalangan dunia usaha dan stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya, Direktur LPPOM MUI Babel, M.Ikhsan mengaku siap melanjutkan amanah besar kepengurusan LPPOM MUI Babel yang sebelumnya dipimpin oleh Direktur LPPOM MUI Babel Periode 2015 – 2023 Nardi Pratomo. 

“Insyaallah kami siap menjalankan amanah ini, dan juga membutuhkan arahan dari seluruh pemangku kepentingan, jika tidak tepat dan benar, karena sertifikasi halal ini semakin banyak tantangan dan memerlukan kerja sama yang lebih solid,” harap pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini.

BACA JUGA:Eksistensi 34 Tahun LPPOM MUI, Kini Dipercaya Melayani Sertifikasi Halal Dalam dan Luar Negeri

BACA JUGA:LPPOM MUI Babel Bertekad Pertahankan Gelar Juara di Ajang Nasional 2023

Direktur LPPOM MUI Pusat, Ir.Muti Arintawati juga mengapresiasi sekaligus mengucapkan selamat bertugas kepada pengurus yang baru. Amanah ini harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya karena disaksikan oleh Allah Swt.

Orang nomor satu di LPPOM MUI se-Indonesia tersebut, menyebut bahwa tantangan ke depan semakin besar, sebab itu perlu gerakan sosialisasi yang lebih masif untuk meningkatkan kesadaran kepada pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal produknya. Karena bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024, maka akan ada konsekuensi, yakni tidak boleh menjual produk hingga pencabutan izin usaha.

“Kadang kita juga menyayangkan masih banyak pelaku usaha yang apatif terhadap pentingnya sertifikasi halal ini, bahkan di ajak mendaftarkan sertifikasi halal gratis atau self declear saja, masih tidak mau mengurusnya,” sebutnya.

Menurut Muti, konsumen juga harus ikut terlibat dan mendukung, dengan senantiasa menggunakan atau mengkonsumsi produk halal.

“Kami LPPOM MUI siap membantu pelaku usaha hingga terbitnya sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk itu juga diperlukan dukungan dan kerjasama dari semua pihak agar mencapai target dalam hal jumlah sertifikasi maupun kualitas sesuai kaidah halal. Yakni sebuah jaminan kehalalan produk yang selalu terjaga, berkesinambungan. Hal ini menjadi penting dalam mensukseskan program halal Indonesia untuk dunia,” ajaknya.

BACA JUGA:LPPOM MUI Babel Dorong Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha Tak Bersertifikasi Halal

BACA JUGA:Bagi Tim Penyelia Halal Internal Fox Harris LPPOM MUI Babel Siap Beri Pembinaan

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bangka Belitung juga menyebut bahwa urusan halal bukan hanya menjadi urusan orang Islam, tetapi juga lintas agama dan negara. Masalah halal juga merupakan tanggungjawab moral semua pihak di pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: