LPPOM MUI Babel Dorong Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha Tak Bersertifikasi Halal

LPPOM MUI Babel Dorong Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pelaku Usaha Tak Bersertifikasi Halal

Nardi Pratomo -Ist-

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babel sebagai Komisi Fatwa, terus istiqomah melayani dan memfasilitasi proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat halal di Babel.

Delapan tahun berdiri, setidaknya sekitar  3200 sertifikat halal sudah dikeluarkan melalui jalur mandiri atau reguler bagi para pelaku usaha di Provinsi Babel.

"Oleh karena itu harapan kita dengan sertifikat halal yang sudah diterima pelaku usaha (PU) di Babel ini dapat seiring sejalan dengan fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi kewenangan negara dalam hal ini pemerintah pusat hingga daerah," ujar Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo, Senin (3/7).

BACA JUGA:Puluhan Pelaku UMKM se-Pulau Belitung Ikuti Pelatihan Sertifikasi Halal

Presdir Haltec Babel ini menyebut bahwa salah satu pengawasan yang seharus diberikan oleh negara adalah terkait banyaknya rumah potong hewan (RPH) atau rumah potong unggas (RPU) yang belum bersertifikat halal.

Persoalan ini dikhawarirkan dapat membuat kecemburuan sosial ekonomi antar pelaku usaha yang sudah mengurus sertifikasi halal dengan yang belum mengurus atau memiliki sertifikasi halal.

"Intinya mereka akan beranggapan, toh yang belum bersertifikat halal atau tidak sama-sama masih boleh berjualan?" tanya Nardi.

BACA JUGA:Dapur Rutan Kelas IIB Muntok Miliki Sertifikat Halal

Selain RPU dan RPH di Babel yang tidak mengantongi sertifikat halal, keberadaan rumah makan atau catering dan sejenisnya juga tak kalah jadi perhatian. Sebab juga perlu dilakukan pengawasan lebih intensif.

Seharusnya pemerintah juga ikut tegas bagi pelaku usaha sejenis rumah makan atau catering ini, mereka tidak boleh diikut serta dalam proses lelang atau tender yang diselenggarakan pemerintah apalagi memenangkan tender. Sebab dalam undang-undang No.33 tahun 2014 tentang sistem jaminan halal sudah ditegaskan bahwa negara dalam hal ini pemerintah melindungi dan menjamin mutu dan kehalalan produk obat makanan, minuman serta obat-obatan dan kosmetik yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.

BACA JUGA:Bisnis Anda Mau Dapat Sertifikat Halal Gratis? Begini Daftarnya

Negara harus hadir dan menjamin bahwa obat makanan minuman dan kosmetik yang beredar wajib bersertifikat halal.

"Jangan sampai pelaku usaha yang menang tender, justeru tidak punya sertifikat halal. Makanya sekali lagi ini harus jadi tugas kita bersama untuk ikut mengawasinya. Karena tujuan ini semua adalah guna menjamin kehalalan produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik sebagai hak masyarakat yang jelas dilindungi oleh undang-undang," tambah Bendahara MUI Babel ini.

BACA JUGA:51 UMK Terima Sertifikat Halal Self Declear

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: