PPK Bukit Intan Pleno Hasil Penghitungan Suara Kelurahan Temberan, PSU Batal?

PPK Bukit Intan Pleno Hasil Penghitungan Suara Kelurahan Temberan, PSU Batal?

Pleno PPK-dok-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Intan ketok palu disahkannya penghitungan suara Kelurahan Temberan, Sabtu (24/2/2024) dinihari. Dengan persetujuan dari saksi parpol dan Panwascam Bukit Intan proses pleno terbuka ini berjalan sesuai ketentuan perundangan. 

Menariknya, salah satu TPS di Kelurahan Temberan yakni TPS 17 berpotensi Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai saran perbaikan dari Panwascam Bukit Intan. Namun, setelah dilakukan rapat pleno tak ditemukan adanya permasalahan sehingga rapat pleno disahkan tanpa ada sangahan dari saksi parpol yang hadir. Batas waktu PSU sendiri terhitung 10 hari setelah masa pemungutan suara yakni 24 Februari 2024.

"Kami sudah menjalankan sesuai aturan ketika ada permasalahan kami laporkan ke KPU. Rapat Pleno berjalan sesuai ketentuan, hingga akhir tidak ada sangahan saksi dan sudah kita saksikan bersama tidak ada yang dilanggar sesuai aturan pelaksanaan," urai Ketua PPK Bukit Intan, Dista Prajaka, Sabtu (24/2/2024) dinihari.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Pangkalpinang sebut 3 TPs di 2 Kecamatan Berpotensi PSU

Dengan sahnya penghitungan suara Kelurahan Tamberan, PSU bisa dinyatakan batal untuk TPS 17 Kelurahan Temberan. Meski sudah beredar pengumuman PSU yang dirilis oleh KPU Kota Pangkalpinang untuk TPS 17 Kelurahan Temberan pada hari Sabtu (24/2/2024).

"Kami ketok palu dan sah untuk Kelurahan Temberan. Terkait PSU kami membaca dari medsos yang beredar karena kami belum mengirim surat apapun ke KPU. Kalau itu terjadi (PSU,red) ranahnya KPU karena tidak ada sangahan saksi dan Panwascam saat berjalannya pleno," jelasnya.

PPK Bukit Intan sendiri sudah menyelesaikan rekapitulasi suara di lima Kelurahan di wilayah Kecamatan Bukit Intan. Tinggal tersisa dua kelurahan yakni Air Mawar dan Sinar Bulan. Dimana, salah satu TPS di Kelurahan Sinar Bulan juga diumumkan akan dilaksanakan PSU pada Sabtu (24/2/2024).

"Kami belum bisa menyimpulkan apa-apa untuk Kelurahan Sinar Bulan. Karena kotak belum dibuka, tidak tahu permasalahan apa yang ada didalamnya. Kalau memang ada kendala dan harus membuka berkas pemilihan kami harus melakukan atas persetujuan saksi dan panwascam. Ranah kami cuma sebatas pleno dan semua disaksikan langsung oleh saksi, Pengawas serta masyarakat sekitar," sebutnya.

Salah satu Ketua partai peserta Pemilu, yakni Ketua DPC Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya juga mengatakan pihaknya mendapat surat dari KPU untuk menyiapkan saksi dilakukannya PSU. Hal ini membuat dia terkejut dan turun langsung melihat proses rekapitulasi di Kecamatan Bukit Intan hingga dinihari.

"Kami sebagai Ketua partai terkejut yang dimana permasalahan di TPS Temberan. Tapi malam ini hingga putusan pleno tidak ada temuan pemilih diluar pulau Bangka. Clear semua dan disaksikan masyarakat sekitar Bukit Intan," ungkap pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang ini.

Dia juga memberikan apresiasi penyelenggara Pemilu khususnya PPS dan PPK Bukit Intan yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. 

"Kami apresiasi dan acungkan jempol kepada PPK dan PPS yang bekerja penuh dedikasi, jujur, tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.

Hasil pleno ini juga menjawab surat saran perbaikan yang dilayangkan Panwascam Bukit Intan. Dimana PPK Bukit Intan disarankan mengajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk mengambil keputusan diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Temberan, Bukit Intan pada Pemilu PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. Saran perbaikan tertanggal 22 September 2023 itu diminta untuk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam sejak disampaikan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: