Bawaslu Kota Pangkalpinang sebut 3 TPs di 2 Kecamatan Berpotensi PSU

 Bawaslu Kota Pangkalpinang sebut 3 TPs di 2 Kecamatan Berpotensi PSU

ilustrasi-dok-

BABELPOS.ID.- Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengeluarkan saran perbaikan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 3 TPS di 2 kecamatan dikota Pangkalpinang pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Saran perbaikan yang dikeluarkan Panwascam ini meminta KPU Kota Pangkalpinang melalui PPK setempat agar di tiga TPS yang dimaksud untuk dilakukan PSU (Pemungutan suara ulang). Saran perbaikan untuk PSU ini berdasarkan hasil temuan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan di TPS tersebut.

Adapun TPS yang diminta PSU ini berada di 2 TpS dikecamatan Bukit intan dan 1 TpS di kecamatan Gerunggang di kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Bawaslu Babel Ikut Turun Penertiban APK di Basel

“1 TpS yang berada dikecamatan gerunggang yakni TPS 01 Kelurahan Kacangpedang Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU PPWP karna dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ditemukan adanya pemilih yang memilih diluar domisili dan KPPs memberikan surat suara PPWP dan itu jelas melanggar Pasal 80 Ayat (2) Huruf d PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” Ujar Imam Ghozali Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Sementara untuk 2 TpS dikecamatan Bukit Intan yakni TPS 17 di kelurahan Temberan dan TPS 14 di kelurahan Sinar Bulan Panwascam Bukit Intan kata Imam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU terhadap 5 jenis Surat Suara dimana KPPS  setempat memberikan Pemilih yang masuk kategori DPK dan ber KTP luar di berikan 5 jenis Surat Suara  

“Padahal dalam aturan nya DPK hanya diberlakukan untuk Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb dan wajib ber KTP setempat maka semuanya ini Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU”. Tandasnya.*** 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: