Tipikor Tata Niaga Timah, Peran Eks Dirut dan Eks Dirkeu PT Timah Tampak Dominan, Mengapa Ada MoU Saat itu?

Tipikor Tata Niaga Timah, Peran Eks Dirut dan Eks Dirkeu PT Timah Tampak Dominan, Mengapa Ada MoU Saat itu?

Dari 13 Tersangka, Baru Rosalina Satu-satu Tersangka dari Kalangan Hawa yang-dok-

BABELPOS.ID.- Hingga saat ini, Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka.  Dari 13 tersangka itu, hanya 1 tersangka yang terkait dengan dugaan perintangan penyidikan, sementara 12 lainnya dinilai terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dari 12 tersangka itu, hingga saat ini hanya 2 orang yang berasal dari penyelenggara negara (Badan usaha Milik Negara (BUMN PT Timah Tbk), yaitu:

BACA JUGA:Jadi Tersangka Tata Niaga Timah, 2 Bos RBT Langsung Ditahan Kejagung

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.

2. Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-2018.

Sementara, 10 tersangka lainnya dari pihak swasta yang terseret kerjasama dengan PT Timah.  Mereka adalah:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Rosalina Tersangka ke 11 Tipikor Tata Niaga Timah

6. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

7. Kwang Yung als Buyung.

8. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: