Jadi Tersangka Tata Niaga Timah, 2 Bos RBT Langsung Ditahan Kejagung

Jadi Tersangka Tata Niaga Timah, 2 Bos RBT Langsung Ditahan Kejagung

Kedua Bos PT RBT yang Langsung Ditahan Kejagung Malam ini.-sreenshot-

BABELPOS.ID.- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:

1. SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT.

2. RA (Reza Ardiansyah) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

BACA JUGA:Dirut dan Dir. Bisnis PT RBT Jadi Tersangka Tata Niaga Timah

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

• Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;

• Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;

BACA JUGA: Kasus Timah, Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka Baru

• Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;  

• Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT (Eks Dirut PT Timah Tbk, Muchtar Riza Pahlevi Thabrani) dan Tersangka EE (Eks Direktur Keuangan, Emil Ermindra) menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;

• Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka, TN dan AA, Jajaran PT Timah Masih Aman?

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: