KPU Bangka Ingatkan Pemilih: Jangan Bawa Ponsel ke Bilik Suara!

KPU Bangka Ingatkan Pemilih: Jangan Bawa Ponsel ke Bilik Suara!

Sinarto --Foto: Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mengingatkan seluruh pemilih di Kabupaten Bangka yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang dilarang membawa handphone ke dalam bilik suara. Hal ini untuk antisipasi jangan sampai pemilih memfoto surat suara usai dicoblos.

"Kita (KPU-red) larang sebagai bentuk antisipasi, karena surat suara yang sudah dicoblos pemilih di bilik suara tidak boleh difoto," tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Sinarto, kepada wartawan Selasa (6/2/2024).

Sinarto menyebutkan, sebaiknya apabila ada pemilih yang membawa ponsel di TPS, hendaknya dititip terlebih dahulu sebelum ke bilik suara. "Kalau bisa jangan bawa handphone, tapi kalau memang dibawa silahkan dititip terlebih dahulu jangan sampai di bawa ke bilik," himbau Sinarto.

BACA JUGA:KPU Bangka Siapkan Dana 4 M untuk TPS dan Perlengkapan

BACA JUGA:KPU Bangka Temukan Kelebihan Ribuan Lembar Surat Suara DPRD Provinsi

Sinarto menjelaskan larangan mengambil foto tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25 tahun 2023 pasal 28 yang berbunyi 'pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara'.

"Jadi hal ini kita ingatkan karena ada aturan yang mengatur hal tersebut," kata Sinarto.

Sinarto menambahkan aturan terkait larang bawa ponsel ini sudah diketahui KPPS sehingga nanti KPPS lah yang akan mengingatkannya ke pemilih saat akan mencoblos.(*)

BACA JUGA:Peduli Sesama, KPU Bangka Santuni Anak Yatim

BACA JUGA:KPU Bangka Terima 1.196.139 Surat Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: