Polda Babel Bongkar Praktik Oplos LPG 3 Kg Bersubsidi, 4 Pelaku Diringkus!

Polda Babel Bongkar Praktik Oplos LPG 3 Kg Bersubsidi, 4 Pelaku Diringkus!

Barang Bukti yang Diamankan Polda Babel.-dok-

Menurut Jojo, pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan oleh keempat pelaku ini diketahui sudah berlangsung sekitar 4 bulan lebih.

Ditambahkan Jojo, dari aktivitas tersebut para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mencapai Rp puluhan juta.

"Sudah 4 bulan lebih aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dalam sehari," ujarnya.

Tabung gas elpiji 12 kg non subsidi hasil pemindahan tersebut didapatkan para pelaku dari pembelian di toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan.

BACA JUGA:Lindungi Ketepatan Subsidi, Pengguna LPG Tabung Tiga Kilogram Wajib Daftar

Tabung gas 3 kg subsidi tersebut dibeli para pelaku dengan harga yang bervariatif yakni Rp 25 ribu  hingga Rp 28 ribu  pertabung.

"Setelah didapatkan barulah dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga 205 ribu pertabung," ucapnya.

Jojo juga menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pengoplosan tersebut.

Dimana ketiga pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat.

BACA JUGA: Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Masyarakat, Jadi Salah Satu Atensi Bambang Patijaya

"Sedangkan pelaku Z alias Andre ini adalah pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan 3 pelaku lain untuk melakukan pengoplosan hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat," jelasnya.

Sementara itu, atas perbuatan tersebut, keempat pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: