Lindungi Ketepatan Subsidi, Pengguna LPG Tabung Tiga Kilogram Wajib Daftar

Lindungi Ketepatan Subsidi, Pengguna LPG Tabung Tiga Kilogram Wajib Daftar

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung tiga kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung tiga kilogram dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. 

BACA JUGA:Laka Tunggal, Diduga Rem Blong, Dump Truck Terjungkal

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung tiga kilogram tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:Panwascam Pemali Mulai Buka Lowongan 91 Pengawas TPS

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung tiga kilogram. 

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam keterangan resminya yang diterima Babel Pos, Rabu (3/1/2024). 

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Terobosan Teknologi Co-Firing PLN Mampu Tekan 1,05 Juta Ton CO2 Emisi Karbon

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

BACA JUGA:APBD 2024 Pemprov Babel Aman, Tak Ada Keterlambatan

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: