3,94 Kilogram Sabu Senilai Rp4 Miliar Diblender, Dicampur Pembersih Lantai

3,94 Kilogram Sabu Senilai Rp4 Miliar Diblender, Dicampur Pembersih Lantai

Kapolresta Pangkalpinang memasukkan sabu ke dalam blender untuk dimusnahkan.--(Agus)

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 3,94 kilogram senilai Rp4 miliar. 

Sabu tersebut sebelumnya disita dari tersangka Edi Jahri alias Epi (28) yang merupakan tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang, yang mana sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang. 

Pemusnahan sabu berlangsung dihalaman Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (10/1/2024). Kegiatan dihadiri Wadir Ditresnarkoba Polda Babel, AKBP Iman Risdiono, Dandim 0413/Bangka Kolonel Arm Fristya Andrean Gitiras, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Raden Heru Kuntodewo, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Muhamamd Munif, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Ahmad Subekti dan Ketua MUI Pangkalpinang Syamsuni Saleh. 

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polresta Pangkalpinang Dalam Sehari

BACA JUGA:Petugas Lapas Sungailiat Amankan Pengunjung Bawa Kristal Putih Diduga Sabu

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut dilakukan tes pengujian barang bukti dengan menggunakan alat tes kit. Selanjutnya 3,94 kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampurkan dengan cairan pembersih lantai. 

"Hari ini kita bersama Forkopimda melakanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram. Jadi jumlah keseluruhan barang bukti sabu berat brutonya 4,05 kilogram dengan berat netto 3,98 kilogram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri 37,32 gram dan dimusnahkan seberat 3,94 kilogram," ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto kepada wartawan usai pemusnahan. 

BACA JUGA:Sel yang Terputus dari Misteri Sabu 4 Kg Senilai Rp 4,8 Miliar

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Polresta dan Bea Cukai Pangkalpinang Tangkap Kurir Sabu 4 Kg Senilai 4,8 Miliar

Gatot menerangkan, sebelumnya tersangka Edi, warga Jalan Temberan RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ditangkap pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB di kontrakannya yang berada di Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan Air itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Penangkapan tersangka, kata dia, berawal saat Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dari hasil pengembangan perkara yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang disinyalir adanya kurir yang membawa narkoba asal Aceh yang akan dibawakan ke Pangkalpinang.

BACA JUGA:Sambil Montir, Ternyata Pria di Air Gegas Ini Ngedar Sabu

BACA JUGA:Depan Kuburan. Pekebun Diringkus Bawa sabu dan Ekstasi

Selanjutnya, kata perwira melati tiga ini, Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang untuk menindaklanjuti informasi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: