Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Akhirnya Diringkus Juga

 Acungkan Celurit, Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Akhirnya Diringkus Juga

Tersangka Beserta Barang Bukti yang Berhasil Diamankan.-agus putra-

"Ya pengakuannya dipakai sendiri, kalau sabu itu juga pengakuannya sudah empat kali membeli dari orang yang kini sudah masuk DPO. Kini tersangka berserta sejumlah barang bukti pun sudah di Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas perwira balok tiga ini.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: