Bawaslu Bangka Tengah Sudah Awasi 321 Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Bangka Tengah Sudah Awasi 321 Kampanye Pemilu 2024

Tamimi, Anggota Bawaslu Bangka Tengah--

BABELPOS.ID, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) mencatat telah melakukan 321 pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Tamimi mengatakan bahwa sampai dengan Rabu, 17 Januari 2024, Bawaslu Bateng telah melakukan pengawasan melekat pada seluruh kegiatan kampanye oleh peserta pemilu.

"Jumlah 321 tersebut tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, dimana saat ini sudah  hari ke 51 kampanye Pemilu 2024," ujarnya.

Ditambahkan Tamimi, kampanye Pemilu 2024 ini sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Bandar Sabu Toboali Tertangkap, Barang Bukti 52 Paket

"Sampai saat ini kita sudah memasuki hari ke 51 kampanye Pemilu 2024 dan untuk dugaan pelanggaran, tidak ada yang naik sampai administrasi, hanya sebatas temuan dan sudah kita lakukan penelusuran, ternyata ada unsur yang tidak terpenuhi, sehingga kita jadikan laporan dan tidak ditindaklanjuti," terangnya.

Meski demikian, Tamimi mengungkapkan temuan tersebut tetap dimasukan pihaknya dalam berita acara.

BACA JUGA: Hari ini, 4 Pejabat Pemkab Bangka Diperiksa Kejati Babel, Terkait Kasus Defisit Anggaran?

"Bahwa dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam temuan saja, yang mana pelanggaran yang dilakukan, seperti ketidaksesuaian STTP dengan kegiatan kampanye di lapangan," tuturnya.

"Karena STTP nya itu bersifat kolektif, terkadang digunakan peserta pemilu dalam metode yang lain, misalnya ada yang mengajukan STTP pertemuan terbatas, ternyata di lapangan, peserta ini melakukan metode lainnya, seperti lomba, bakti sosial, dan pengobatan," tambahnya.

BACA JUGA:Selebration Kredit Honda Babel, Tawarkan Diskon Menarik Untuk Konsumen Setia

Ia pun berharap peserta pemilu tetap tertib dan melakukan kampanye sesuai dengan STTP.

"Jika STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian berbentuk kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, kemudian penyebaran kampanye harus tertib sesuai STTP," pungkasnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: