Jaksa Tanya Modus, Kades Suwandi: Tanya Mardiana Saja
Kesaksian Kades dan Sekdes Memberatkan Terdakwa Mardiana. -Dok-
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Terdakwa Mardiana terancam akan menanggung derita seorang diri dalam pusaran perkara Tipikor penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023. Pasalnya atasanya tak lain Kades, Suwandi lebih memilih cuci tangan saat diperiksa di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
Suwandi mengatakan penyimpangan keuangan desa yang terjadi di institusi yang dipimpinNya itu bukan salahnya selaku Kades. Melainkan salah Mardiana selaku bendahara.
"Bagaimana modusnya Mardiana, bisa saudara ceritakan," tanya JPU Barnad.
BACA JUGA: Kades Suwandi Selalu Dampingi Mardiana ke Bank Setiap Pencairan
Klaimnya Suwandi gak tahu bagaimana modusnya. Malah dia meminta JPU agar mempertanyakan langsung kepada Mardiana.
"Saya gak tahu, tanya Mardiana," elaknya.
Jaksa juga mencecarnya kasus penyimpangan ini sudah berlangsung sejak lama. Yakni sudah sejak tahun 2021 tapi tahunya baru pada 2023.
Suwandi malah menjawab kalau laporan tahunan bendahara selama ini sinkron atau sesuai.
"Dicatat semua. Semua dibuat sesuai laporanya oleh bendahara," katanya.
"Tapi kok bisa bobol," sanggah JPU.
"Itu di luar pengawasan dan kemampuan saya," elaknya.
BACA JUGA:Slip Pencairan Dana Desa itu, dari Sekdes ke Kades, Kok Terdakwa Cuma Bendahara?
Menariknya dalam pengakuan Suwandi ternyata bukan dirinya selaku pimpinan yang paling awal tahu soal adanya penyimpangan. Melainkan dari laporan stafnya saat meminjam motor milik terdakwa Mardiana.
"Saya awalnya tak tahu soal penyimpangan yang terjadi. Tahunya penyalahgunaan uang desa di Januari 2023 dapat dari Kaur Perencanaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: