Tragis! Kakek 74 Tahun Divonis Penjara 2 Tahun
Kakek Akup Usai Mendengarkan Vonis Majelis.--
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada klien dalam dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucapnya.
Sebelumnya kakek berusia 74 tahun itu sudah dituntut penjara oleh tim JPU dari Kejari Bangka Selatan di hadapan majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Irwan Munir. Tuntutan tersebut terbilang relatif tinggi dengan 4 tahun dan 8 bulan penjara.
Apakah PH akan banding atas vonis ini? Kita tunggu.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: