Tragis! Kakek 74 Tahun Divonis Penjara 2 Tahun

 Tragis! Kakek 74 Tahun Divonis Penjara 2 Tahun

Kakek Akup Usai Mendengarkan Vonis Majelis.--

 

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir  beranggota M Takdir dan Warsono memvonis penjara terhadap Muhammad Akup selaku pemilik CV Ilham, dengan 2 tahun penjara dalam pusaran perkara Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.

Kakek 74 tahun itu dinyatakan telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. 

Tidak cukup di situ, sang kakek juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Yang memberatkan terdakwa sampai dihukum tersebut karena terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Adapun hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan dan sudah lanjut usia.

Sebelumnya kakek berusia 74 tahun itu sudah dituntut penjara oleh tim JPU dari Kejari Bangka Selatan di PN Tipikor Pangkalpinang. 

Tuntutan tersebut terbilang relatif tinggi dengan 4 tahun dan 8 bulan penjara. Selain itu juga kena pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 70 juta. 

Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum (PH) kakek Akup, Aris Sucahyo dan Tato Tri Setya dalam pembelaan (pledoi) menilai klienya tidak bersalah. Bagi tim hukum klienya selaku pemilik CV Ilham yang berusia 74 tahun dalam pusaran perkara tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 hanyalah sebagai korban.

Posisi terdakwa selaku korban diuraikan oleh tim PH dalam analisis yuridisnya bahwa sesungguhnya terdakwa adalah korban dan telah dibohongi oleh saksi Rudi Kurniawan dan saksi Paisal Ansori -keduanya sudah divonis penjara- karena saksi Rudi Kurniawan menyampaikan kepada terdakwa bahwa pengadaan langsung seragam Linmas tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati dan Sekretaris Daerah Bangka Selatan.

"Tetapi kenyataaan surat persetujuan itu tidak pernah diproses oleh saksi Rudi Kurniawan, sehingga dalam hal ini terdakwa secara jelas telah dibohongi oleh saksi Rudi Kurniawan," ungkap Tato seperti dalam pledoi. 

Bahwa sebagaimana telah diuraikan tersebut maka unsur yang menyuruh melakukan atau turut melakukan (secara bersama-sama) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bahwa dalam pembuktian hukum pidana, setiap unsur terhadap pasal yang didakwakan kepada terdakwa haruslah dapat dibuktikan. "Apabila ada satu unsur saja yang tidak terbukti maka tidak terbuktilah dakwaan tersebut.

Bahwa kerena unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti, maka seluruh unsur dalam dakwaan primair dan subsidair secara otomatis tidaklah terbukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: