Tak Miliki NKV, Izin Usaha Bisa Dicabut, Ini Persyaratannya

Tak Miliki NKV, Izin Usaha Bisa Dicabut, Ini Persyaratannya

Dian Akbarini, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah (DPKP Bateng)--

BABELPOS.ID, KOBA - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah (DPKP Bateng), Dian Akbarini mengungkapkan pentingnya sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Diketahui apabila unit usaha tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV akan mendapatkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

tahun maka dinas daerah kabupaten kota dapat memberikan rekomendasi Kepada Bupati atau atau Walikota untuk mencabut izin usaha.

BACA JUGA:Akibat Cuaca, Perumdam Tirta Pinang Minta Maaf Pasokan Air Tak Maksimal

"Jika dalam waktu 5 tahun, unit usaha tidak memenuhi persyaratan teknis, maka Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati/Wali Kota untuk mencabut izin usaha," ujar Dian, Jumat (8/12/2023).

Sedangkan, unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV akan mendapatkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis 1, tertulis 2 (3 bulan dari peringatan 1).

"Kemudian penghentian sementara dari kegiatan produksi (3 bulan dari peringatan 2) dan pencabutan izin usaha, 6 bulan setelah penghentian semebtara," terangnya.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor, Rumah Nasabah BPRS Cabang Pangkalpinang Disita

Dikatakan Dian, NKV ini sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

"NKV ini diberikan dalam bentuk sertifikat oleh Pejabat Otoritas Veteriner," ucapnya.

Dian menuturkan bahwa NKV ini sangat penting sebagai jaminan keamanan produk hewan, meningkatkan daya saing produk, dan ketelurusuran produk.

BACA JUGA:Anak-anak TK dan KB Aisyiyah Sungailiat Pungut Sampah di Pantai Matras

Ia menerangkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi NKV, yakni surat permohonan, KTP, surat kuasa bermaterai (bila diwakilkan oleh pihak lain), NIB, surat rekomendasi dinas daerah kabupaten/kota.

"Kemudian bukti perjanjian pengelolaan usaha bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di tempat usaha milik orang lain, surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: