Tak Kapok, Residivis di Pangkalpinang Ini Kembali Curi Motor
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.--Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tak kapok, seorang pemuda bernama Muhtaramdhani alias Dani (23), kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pemuda pengangguran itu diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Sabtu (23/11/2024) sekira pukul 18.10 WIB di kediamannya di kawasan Kelurahan Gandaria II Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dia diketahui mencuri satu unit motor merk Honda Tahun 2011 warna merah putih Nopol BN 2576 PT milik korban Rusmanizar, warga Jalan Pahlawan 12 Gang Merak RT/RW 009/003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
"Pelaku adalah residivis pencurian tahun 2020 lalu. Pelaku berhasil kita amankan tak sampai satu kali 24 jam," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Minggu (24/11/2024).
BACA JUGA:Kapolres AKBP Ade Zamrah Pamer Pelaku Curanmor
BACA JUGA:Cari Pelaku Curanmor Malah Dapat Pengedar Sabu
Riza mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/11) 2024) dini hari sekira pukul 00.05 WIB. Saat itu pelaku diduga masuk ke dalam pekarangan rumah korban dan mengambil motor milik korban yang diparkirkan di dalam gudang sebelah kanan rumah korban.
Kata Riza, saat itu korban sempat mendengar suara pelaku yang mengeluarkan motor dari gudang tersebut, lalu korban mengecek ke dalam gudang dan melihat bahwa motor milik korban telah dicuri dan korban mencoba untuk mengejar pelaku.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 Juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lebih lanjut," beber Riza.
BACA JUGA:Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Al Amin Pedindang Ditangkap Saat Nyabu
BACA JUGA:Tim Jatanras Polda Babel Dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Provinsi
Menerima laporan korban, lanjut Riza, Tim Buser Naga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Tak sampai 24 jam, kata Riza, pelaku berhasil diamankan dikediamannya di kawasan Gandaria. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya pelaku melintas di depan rumah korban dengan berjalan kaki hendak pulang ke rumah, lalu pelaku melihat motor korban terparkir di garasi samping rumah korban. Melihat kondisi garasi tidak memiliki pintu dan kondisi sekitar rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku pun masuk ke dalam garasi rumah korban dan melihat kunci sepeda motor tersebut berada melekat di sepeda motor tersebut, kemudian pelaku langsung mengeluarkan sepeda motor milik korban tersebut dan bergegas pergi meninggalkan rumah korban," jelas Riza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: