Dugaan Tipikor, Rumah Nasabah BPRS Cabang Pangkalpinang Disita
Lahan dan Bangunan yang Disita.--
BABELPOS.ID.- Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melakukan penyitaan atas agunan dari salah satu debitur berinisial Y. (7/12). Penyitaan ini sebagai rangkaian penyidikan atas perkara dugaan tipikor penyimpangan kredit pada BPRS cabang Kota Pangkalpinang tahun 2013-2020.
BACA JUGA:Rumah Bos Timah di Pangkalpinang Juga Digeledah Tim Kejagung
Dari informasi yang diperoleh agunan -yang disita- itu berupa sebuah rumah yang terletak di salah satu kawasan kota Pangkalpinang. Rumah ini sekaligus menjadi salah satu bukti dalam dugaan tipikor yang telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 300 juta.
"Kita sudah pasang plang penyitaan di lokasi. Ini semua dalam rangkaian untuk kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung. Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangka," demikian Kasi Pidsus Syaiful Anwar kepada Babel Pos.
BACA JUGA:Aksi Penusukan di Sungaiselan, Korban Alami Luka di Bagian Punggung
Sebelumnya pada bulan Oktober lalu penyidik naikan status dari lidik ke penyidikan karena telah ditemukan dugaan korupsi dalam penyaluran pemberian kredit.
"Berdasarkan gelar perkara, atau ekspos pada hari kamis 12 Oktober 2023 tim penyelidik telah meningkatkan status dugaan Tipikor penyimpangan kredit pada BPRS Kota Pangkalpinang tahun 2013-2020," kata Kajari Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar, Senin (16/10).***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: