Total Duit Diamankan Tim Kejagung, Rp76,4 M, 65 Keping Emas, Uang Dolar, dan

 Total Duit Diamankan Tim Kejagung, Rp76,4 M, 65 Keping Emas, Uang Dolar, dan

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana--

BABELPOS.ID.- Tim Kejagung yang turun ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan melakukan penggeledahan, mengamankan uang Rp 76 miliar, serta beberapa uang asing.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya menyatakan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Rabu (6/12) melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

BACA JUGA: Nih Dia Penampakan Duit Miliaran yang Disita Tim Kejagung dari Smelter

Semua itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan. 

Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut: 

BACA JUGA:Rumah Bos Timah di Pangkalpinang Juga Digeledah Tim Kejagung

1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);

2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);

3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);

4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

BACA JUGA:Kejagung Turun Lagi, Usut Tipikor Timah, Giliran Smelter Digeledah

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.(red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: