Kasus Tipikor Libatkan Ridwan Djamaluddin, Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp 79 Miliar Lebih

Kasus Tipikor Libatkan Ridwan Djamaluddin, Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp 79 Miliar Lebih

--

BABELPOS.ID.- Pengusutan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ilegal di Blok M (Mandiodo) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyeret Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI yang juga Mantan Penjabat Gubernur Provinsi Kepulaun Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, makin intensif.  

Tak hanya menambah jumlah tersangka, tapi juga guna mengurangi dugaan kerugian negara.

Dalam konpres di Kejati kemarin (24/8), puluhan miliar uang yang disita ditampilkan di depan awak media.  

Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya mengatakan, barang bukti uang tunai Rp79.088.636.828 (Rp79 miliar) tersebut terdiri dari Rp59.275.226.828 (Rp59,2 miliar) mata uang rupiah. 

BACA JUGA: Kasus Tukin. Sekretaris Ditjen Minerba Diperiksa. Ridwan Djamaluddin Belum Ada Jadwal?

''Ada 296.700 dolar Amerika atau setara Rp4.539.510.000 (Rp4,5 miliar) dan 1.350.000 dolar Singapura atau setara Rp15.273.900.000 (Rp15,2 miliar),'' ujar Kajati yang Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel --semasa Kajati dijabat  Happy Hadiastuty SH MH-- itu menegaskan.

BB uang tunai itu disita dari beberapa tersangka.  Tidak ditegaskan dari tersangka siapa.

Untuk diketahui, sepert pernah dilansir sebelumnya, penyidik Kejati Sultra juga telah menyita bijih nikel sebanyak 161 ribu metrik ton di stock file PT.Lawu Agung Mining (LAM) di Blok M Konut, mobil milik PT.LAM yang digunakan tersangka Pelaksana Lapangan PT.LAM, GS, dan rumah mewah milik pemilik saham PT.LAM, tersangka WAS.

Penyelidikan lainnya, pihak kejati Sultra juga mengendus adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam waktu dekat beberapa pihak yang terindikasi terlibat melakukan TPPU akan diproses secara tegas. 

Perjalanan Kasus 

Awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di wilayah IUP PT.Antam UBPN Konut terbentuk. PT.Antam UBPN Konut berkerja sama dan memberikan kepercayaan kepada PT.LAM sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO. PT.LAM dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektare lahan milik PT.Antam UBPN Konut di Blok Mandiodo.

BACA JUGA: Terkait Tipikor Tukin ESDM, Ridwan Djamaluddin Belum Aman?

Setelah itu, PT.LAM merekrut 39 perusahaan atau kontraktor mining untuk menambang biji nikel di area PT Antam. Namun dalam perjalanannya, ternyata tidak sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kontrak kerja sama.

Ridwan Diboyong ke Sultra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: