Penyimpangan Keuangan Balunijuk Sudah 3 Tahun, Inspektorat Cuma Minta Sampel?

Penyimpangan Keuangan Balunijuk Sudah 3 Tahun, Inspektorat Cuma Minta Sampel?

Terdakwa Nardiana Saat Mendengar Keterangan Para saksi.--

BABELPOS.ID.- Majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang di ujung persidangan mempertanyakan secara kritis kenapa ada kesan pembiaran pada terdakwa Mardiana dalam pusaran perkara tipikor berupa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk. Mengingat kejahatan yang terjadi itu sudah hampir 4 tahun yakni tepatnya sejak tahun 2020 s/d tahun 2023.  Sekaligus juga ada kesan kejahatan yang terjadi itu berulang-ulang dengan modus serupa serta konsisten.

Mendengar pertanyaan tersebut  2 orang saksi -yang juga pejabat Pemdes Balunijuk- yakni Emi Yuliana (Kasi Kesra) dan Aslaila (Kasi pemerintahan) kompak menyebut itu semua urusan dari Inspektorat Pemkab Kabupaten Bangka. 

BACA JUGA:Tipikor DD Balunijuk, akankan Mardiana Menyanyi Lagu: Tak Ingin Sendiri?

Sebab menurut mereka terkait dengan soal keuangan desa semua sudah melewati pemeriksaan serta audit  Inspektorat dan badan pemeriksaan keuangan atau BPK. 

Tak hanya itu, 2 saksi juga ungkap kalau pemeriksaan dari Inspektorat terkait dengan laporan pertanggung jawaban  keuangan desa itu tiap tahun juga tak komprehensif dan detil. Atau hanya sebatas pemeriksaan dan audit data sampel semata. 

"Sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat, dengan sampel-sampel saja," sebut Emi Yuliana seraya dianggukan oleh Aslaila tanda benar.

BACA JUGA:Jaksa Tahan Mardiana, Mantan Bendahara Desa Balunijuk

Hakim ketua, Sulistiyanto Budiharto, lalu mencecar siapa yang meminta sebatas sampel seperti itu. 

Lalu dijawab saksi secara kompak, 

"Pihak inspektorat pak."

"Berarti bukan kalian pihak Desa ya yang minta disampelkan saja. Berarti dari Inspektoratnya," timpal Sulis dengan nada curiga.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: