Mulai 1 Januari 2024 RS Medika Stania Tak Layani Pasien BPJS, Ini Alasannya
Harry Nurdiansyah --(Agus)
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Medika Stania Bangka sampai akhir Desember 2023.
Untuk itu, terhitung 1 Januari 2024, Rumah Sakit Medika Stania Bangka tidak lagi melayani pasien JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.
Demikian ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Harry Nurdiansyah kepada Babel Pos, Senin (4/12/2023).
"Jadi kami umumkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bangka, kerjasama dengan Rumah Sakit Medika Stania Bangka sudah berakhir akhir tahun 2023 ini," ujar Harry.
BACA JUGA:Perhari 10 Aspirasi Kasus BPJS Masuk, Ketua DPRD Bateng : Perlu Model Kolaborasi
BACA JUGA:Gila Dukung Capres - Cawapres, Berobat Tak Ditanggung BPJS....
Harry menyebut, ada beberapa alasan pihaknya tidak memperjang kontrak dengan pihak RS Medika Stania Bangka. Pertama, kata dia, rumah sakit swasta tidak wajib kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang wajib melayani pasien melayani pasien BPJS Kesehatan adalah rumah sakit pemerintah.
"Dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu sudah jelas, yang wajib melayani pasien BPJS Kesehatan adalah rumah sakit pemerintah, sementara kalau untuk fasilitas kesehatan swasta dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, jadi kata dapat ini artinya tidak wajib," terang Harry.
Alasan kedua ialah hal tersebut merupakan hal yang biasa setiap tahunnya. Karena kontrak kerja sama pelayanan BPJS Kesehatan baik di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama atau di rumah sakit dan mitra fasilitas kesehatan yang lain dilakukan satu tahun sekali, dan dapat dilanjutkan kembali di tahun berikutnya setelah dilakukan penilaian ulang dengan pertimbangan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi perihal diutamakan.
"Jadi perlu kami tegaskan, setiap tahun itu ada kerjasama yang dilanjutkan dan ada yang tidak. Dan yang dihentikan ini bukan hanya RS Medika Stania Bangka saja, tapi ada juga faskes lainnya. Karena didalam perjalanan kerjasama, didalam kontrak itu ada masing-masing kewajiban hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dan itu kita evaluasi bersama-sama pihak terkait, ada dari dinkes dan juga lainnya," ungkap Harry.
BACA JUGA:RS KIM Sudah 3 Bulan Layani Pasien BPJS
BACA JUGA:Kolaborasi Apik Wujudkan Transformasi Mutu Layanan BPJS Kesehatan
Namun dikatakannya, tidak menutup kemungkinan kedepan pihaknya kembali melanjutkan kerjasa dengan pihak RS Medika Stania.
"Kalau pelayanannya sudah oke, sudah baik, tapi kita berikan kesempatan untuk perbaikan-perbaikan. Ya, kalau namanya tidak kerjasama lagi itu bukan berarti permanen. Jadi tolong dipahami," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: