Aniaya warga Lubuk Besar di Kace, AG Diciduk Reskrim Polsek Mendo Barat
Pelaku saat digelandang ke Mapolsek Mendobarat--Tri
BABELPOS.ID, MENDOBARAT - Polsek Mendo Barat mengamankan seorang pria karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Pria inisal AG (18) warga Kampung Keramat Pangkalpinang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga warga Lubukbesar Bangka Tengah pada Rabu (22/11)
Saat melakukan penganiayaan dilakukan AG di rumah kontrakan di Gang Hayati Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat.
Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, mengatakan sebelumnya Polsek Mendo Barat menerima laporan dari korban atas nama Ega yang mengalami mengalami luka robek di telapak tangan kiri akibat penganiayaan AG.
BACA JUGA:Anak Durhaka! Mabuk Lem, Ibu Kandung Dianiaya
BACA JUGA:Sepakat Damai, Kasatreskrim: Tawuran Dealova dan Penganiayaan di Semabung Bukan Ulah Geng Motor
Mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Mendo Barat yang dipimpin langsung oleh penjabat sementara Kanit Reskrim Polsek Mendo Barat Bripka Lux Andrian melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku tidak memerlukan waktu lama berhasil ditemukan.
"Kita menangkap pelaku di Kampung Keramat Pangkalpinang," kata Iptu Defriansyah, Sabtu (25/11).
Dari hasil interogasi singkat pelaku AG mengaku telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah celurit yang mengenai telapak tangan Ega.
BACA JUGA: Aming, Tersangka Penganiaya Mantan Istri Observasi di RSJ 14 Hari
BACA JUGA:Warga Binaan Dianiaya Sipir Hingga Buta, Sang Ibu Minta Keadilan
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku AG dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diserahkan dan dilimpahkan ke piket Reskrim Polres Bangka," ujarnya.(*)
BACA JUGA:Buntut Dugaan Penganiayaan, Kepsek SLB Mentok Dipanggil Polisi
BACA JUGA:Mabuk, Tiga Pemuda di Pangkalpinang Aniaya Pekerja Warung Pecel Lele
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: