Terdakwa Tipikor, Kakek M Akup tak Ditahan, Terseretkah Dalam Kasus Menantu?
Kakek M Akup Saat Menjawab Pertanyaan Majelis Hakim.--
Sang menantu sendiri sudah terlebih dahulu divonis penjara di awal lalu bersama dengan terdakwa Rudi Kurniawan (mantan Kasatpol PP) dan adiknya Iwan Kurniawan.
Apesnya ternyata perusahaan CV Ilham -yang ditunjuk langsung- dalam proyek senilai Rp 1.248.500.000 memiliki persoalan hukum. Dimana negara telah dirugikan senilai Rp 312.454.955 itu.
Dalam keterangan terdakwa Akup di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim Takdir dan Warsono klaim tidak tahu kalau perusahaan dipakai mantunya. Namun begitu Akup tidak mengelak kalau dirinya menjabat selaku Direktur.
"Saya jabat sebagai direktur sejak awal berdiri," katanya dengan nada tegas.
Soal adanya pengadaan proyek pakaian itu menurutnya tak tahu. Karena sang menantu Paisal tak pernah mengabari. Begitu juga Paisal menggunakan perusahaanya tak ada izin.
"Tidak tahu soal pengadaan. Tidak tahu soal ikut tender. Paisal juga gak sampaikan," ujarnya.
Bahkan dia mengklaim segala proses lelang hingga penunjukan langsung atas proyek itu tak tahu menahu.
BACA JUGA:BPK RI Temukan Persoalan Pengadaan Baju Linmas & Atribut Satpol PP Basel
"Segala proses mulai dari proses administrasi sampai pembelian pakaian gak tahu," kilahnya.
Namun menariknya, atas proyek tersebut setelah selesai dan terjadi pencairan ada fee. Fee tersebut senilai hampir Rp 100 juta. Adapun aliranya untuk perushaan senilai Rp 28 juta dan untuk Yayasan Rp 45 juta.
Apakah benar pengakuan Kakek M Akup ini bahwa dia tidak tahu menahu? Tampaknya kasus ini masih berlanjut dalam persidangan berikutnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: