Bawa Sabu ke Jalan Kebun, Diciduk Saat Celingak-Celinguk

Bawa Sabu ke Jalan Kebun, Diciduk Saat Celingak-Celinguk

Tersangka Bersama Barang Bukti yang Diamankan.--

BABELPOS.ID, KOBA - Jepri Ramayuza alias Jepri (20 tahun), warga Desa Nibung, Kecamatan Koba diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa, (31/10/2023).

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba, Iptu Doni Nopriyadi, S.H membenarkan adanya ungkap kasus tersebut dimana pelaku diamankan tim Satuan Restik saat berada di jalan perkebunan warga Desa Nibung.

"Sekira pukul 11.00 wib, pelaku Jepri ini kami amankan saat sedang berada di jalan perkebunan warga, yang memang kami sudah menerima informasi terkait aktivitas pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu," ujar Iptu Doni.

BACA JUGA: Tergiur Upah Rp500 Ribu, Pemuda Gabek Nekat Jadi Kurir Sabu

Dikatakan Iptu Doni, pelaku dapat diungkap dari adanya informasi warga masyarakat bahwasannya pelaku Jepri ini aktivitasnya mencurigakan dan dari informasi ini, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat anggota kami mendalami tentang keberadaan pelaku tersebut di sebuah jalan kebun warga, tepatnya di Jl. Parumpis Kelurahan Padang Muliya, tim bertemu dengan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan," tuturnya.

"Lalu disini kami ambil tindakan Kepolisian dengan mengamankan serta melakukan pengeledahan terhadap yang bersangkutan, dimana dari hasil pengeledahan tersebut kami menemukan paket narkoba di sebuah saku jaketnya," sambungnya.

BACA JUGA:Sat Narkoba dan Propam Tangkap Pengedar Sabu

Ia menuturkan, dari tangan pelaku Jepri pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dengan total berat 14,08 gram.

Kemudian, 2 buah kantong plastik bening, 1 buah kantong plastik hitam, 1buah kotak rokok DJITOE BOLD, 1 buah jaket warna abu-abu, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah.

"Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam hal ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: