Bawaslu Bangka Tengah Belum Temukan Pelanggaran Kampanye
Marhaendra Yuliansyah --
BABELPOS.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pilkada 2024.
Namun demikian, pihaknya terus mengawal dan melakukan pengawasan secara melekat setiap kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada 2024.
BACA JUGA:Tumbuhkan Industri, Erzaldi dorong Teknologi Pengolahan Karbon Aktif di Babel
"Tentu kita mengapresiasi pasangan calon yang menaati aturan dan kita berharap tidak ada pelanggaran baik secara administrasi, kode etik maupun tindak pidana pemilu hingga pesta demokrasi ini usai," ujarnya, Minggu (3/11).
Marhaendra menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan secara melekat terhadap 65 titik kampanye yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:KPU Babar Petakan TPS Rawan Bencana
Selain itu, pihaknya juga sudah mengawal sebanyak lima titik kegiatan kampanye yang dilaksanakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kita juga melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Tentu kita terus berupaya melakukan pencegahan, daripada penindakan," ujarnya.
BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Lokal, PT Timah Kucurkan Permodalan Bagi 158 UMKM
Pilkada Bangka Tengah hanya diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Efrianda dengan nomor urut 01 dan pasangan Adet Mastur-Erlan Roskar dengan nomor urut 02.
BACA JUGA:Bawa Indonesia ke Posisi 4 IATC 2024, Modal Ramadhipa Tampil Kencang di seri Penutup ARRC
Pasangan Algafry-Efrianda diusung beberapa partai politik koalisi yaitu Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PPP, PKS dan PAN. Sedangkan pasangan Adet-Erlan diusung satu partai politik saja yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: