Pasca Penggeledahan, Kejagung Bongkar Modus-modus Korupsi Pertimahan

Pasca Penggeledahan, Kejagung Bongkar Modus-modus Korupsi Pertimahan

Undang Mugopal--

BABELPOS.ID.- Setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baik itu kantor hingga kediaman bos-bos timah, khususnya di Pulau Bangka, pihak Kejagung membongkar beberapa modus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pertambangan, termasuk di pertimahan.

Modus-modus itu diungkapkan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung RI, Dr Undang Mungopal, SH., M.Hum dalam webinar yang digelar Babel Resoucers Institute (BRiNTS) dengan tema 'Dibalik Jor-Joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA' melalui Zoom Meeting, Senin (23/10).

Lebih jauh, Undang Mugopal mengungkapkan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan termasuk pertimahand dalamnya,  Modus itu yakni:

1) Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin, 

2) Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu, 

3) Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, 

4) Tindak Pidana Memindahtangankan Perizinan Kepada Orang Lain,

5) Tindak Pidana Tidak Melakukan Reklamasi dan Pascatambang.

BACA JUGA:Kejagung Akui Geledah Beberapa Tempat Terkait Tipikor IUP PT Timah, Hasilnya?

Selain modus itu, Undang Mugopal mengungkapkan kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO), perizinan tidak didelegasikan ke Pemerintah Pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backingpertambangan illegal tanpa izin.

''Ada juga modus lain yang sering dilakukan dalam tipikor di sektor pertambangan. Diantaranya yakni suap atau gratifikasi di dalam urusan IUP. Dimana dalam hal ini, berdasarkan Undang Undang terbaru upaya suap dalam sektor pertambangan masuk dalam gratifikasi apabila yang menerimanya pejabat atau penyelenggara negara,'' ujar Mugopal lagi.

BACA JUGA: Kejagung Geledah 2 Rumah Bos Timah di Toboali, Ternyata ini Kasusnya

"Ini UU korupsi yang baru suap atau gratifikasi termasuk ke dalam tindak pidana korupsi kalau yang menerimanya pejabat negara atau penyelenggara negara," jelasnya.

Modus lainnya yakni pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegosiasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara. Selain itu, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNPB negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: