Kejagung Akui Geledah Beberapa Tempat Terkait Tipikor IUP PT Timah, Hasilnya?

Kejagung Akui Geledah Beberapa Tempat  Terkait Tipikor IUP PT Timah, Hasilnya?

Salah Lokasi yang Digeledah Tim Kejagung Adalah Kediaman Salah Satu Bos Timah di Toboali, Bangka Selatan.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di beberapa lokasi di Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah. Bahkan saat ini sudah memasuki babak penyidikan.

"Mudah-mudahan dalan waktu dekat ada info yang akurat dari Direktur Penyidikan (Kejagung),” kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung RI, Dr Undang Mungopal, SH., M.Hum dalam webinar yang digelar Babel Resoucers Institute (BRiNTS) dengan tema 'Dibalik Jor-Joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA' melalui Zoom Meeting, Senin (23/10).

Diterangkan Undang Mungopal, ada dua klaster yang ditangani Kejagung pada dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah yakni klaster BUMN dan klaster pemerintah daerah baik itu, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Kejagung Geledah 2 Rumah Bos Timah di Toboali, Ternyata ini Kasusnya

Menjawab tentang modus manipulasi ekspor dan penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah, Undang Mugopal menyebut dua hal itu bisa menjadi modus korupsi.

"Ini salah satu modus yang disampaikan yang sedang kita tangani, ini satu di antara delapan modus korupsi pertambangan yang terjadi. Seolah-olah (RKAB) sudah sesuai prosedur, kadang penyidik menemukan modus korupsi itu,” kata Undang Mungopal.

"Intinya kalau sudah sampai prosedur, tidak mungkinlah penyidik mempermasalahkan itu," timpalnya lagi. Dirinya berharap pihak-pihak yang memiliki data, bisa melaporkan ke pihak kejaksaan yang ada di daerah maupun ke Kejagung.

Di samping dua modus itu, beber Undang Mungopal, ada juga tindak pidana melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi. Lalu memindahtangankan perizinan kepada orang lain, serta tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang.

Tak hanya itu, dipaparkan dia juga tentang modus lain yang sering dilakukan dalam tipikor di sektor pertambangan. Diantaranya yakni suap atau gratifikasi di dalam urusan IUP. Dimana dalam hal ini, dikatakan Undang Mungopal, berdasarkan Undang Undang terbaru upaya suap dalam sektor pertambangan masuk dalam gratifikasi apabila yang menerimanya pejabat atau penyelenggara negara.

"Ini UU korupsi yang baru suap atau gratifikasi termasuk ke dalam tindak pidana korupsi kalau yang menerimanya pejabat negara atau penyelenggara negara," jelasnya.

Modus lainnya yakni pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegosiasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara. Selain itu, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNPB negara.

BACA JUGA:KPK Geledah Ditjend Minerba Kementerian ESDM, Tersangkanya...

"Ini sering terjadi seperti manipulasi data ekspor, tidak sesuai data itu sehingga berpengaruh terhadap PNBP," sebut Undang.

Lanjut Undang, modus lainnya yaitu penyimpangan pada Domestic Market Obligation (DMO), perizinan tidak didelegasikan ke pemerintah pusat, mafia tambang terhadap becking-becking pertambangan ilegal tanpa izin dan terakhir rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit hanya sebagai formalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: