Subsidi Angkutan Udara, Diharapkan Dapat Tekan Angka Inflasi di Kepulauan Babel

Subsidi Angkutan Udara, Diharapkan Dapat Tekan Angka Inflasi di Kepulauan Babel

Ist/Dokumentasi Diskominfo Babel--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asban Aris berharap, subsidi angkutan udara dapat menjadi solusi konkret untuk menekan angka inflasi di Negeri Serumpun Sebalai.

BACA JUGA:Spesialis Bobol Rumah di Pangkalpinang Ditangkap Buser Naga, Ini 5 TKP Korban

Hal itu diungkapkannya, saat ditemui di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Rabu (18/10/23).

"Angkutan udara menjadi salah satu penyebab kenaikan inflasi di Provinsi Kepulauan Babel. Rapat koordinasi hari ini, kita membahas terkait Rencana Subsidi Angkutan Udara. Semoga bisa menghasilkan solusi konkret untuk menekan angka inflasi di Negeri Serumpun Sebalai," ucap Asban Aris.

Saat Rapat Koordinasi tadi, kata Asban, pihaknya memaparkan 4 metode terkait rencana penyelenggaraan subsidi angkutan udara, di antaranya Airport Tax, Blockseat, Penambahan Frekuensi dan Extra Flight dan Penambahan Rute Baru ke Batam.

Menurut Asban, metode subsidi angkutan udara yang paling efisien untuk diterapkan di Kepulauan Babel oleh Dinas Perhubungan, ialah metode blockseat. 

BACA JUGA:Haflah Khotmil Qur`an dan Apresiasi Majelis Ilmu Bagi 6 Agama, Sebagai Wujud Warna Indonesia

Di mana, kata Asban, metode tersebut juga direkomendasikan Menhub, untuk dijadikan stimulus yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Biasanya, lanjut Asban, skema tersebut berlangsung selama 3-4 bulan pertama penerapannya.

"Setelah dirapatkan, kami punya sejumlah metode subsidi angkutan udara yang bisa dipilih untuk diterapkan. Nantinya, metode mana yang akan kita laksanakan, itu tergantung dari arahan pak Pj," ucapnya.

"Jika sudah disepakati, metode ini, akan dilakukan di kedua bandara kita, yaitu Depati Amir dan H AS Hanandjoeddin," lanjutnya.

BACA JUGA:Spesialis Bobol Rumah di Pangkalpinang Ditangkap Buser Naga, Ini 5 TKP Korban

Lebih lanjut Asban menerangkan bahwa sejumlah skema subsidi angkutan udara yang dipaparkan dalam rapat koordinasi tersebut mengacu dari 5 dasar, antara lain UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Permenhub No. KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, Permenhub No. PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemudian, lanjut Asban, Keputusan Menhub RI Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Permenkeu No 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, meminta Dinas Perhubungan agar segera merembukkan metode subsidi angkutan udara mana yang akan diterapkan di Kepulauan Babel dalam waktu dekat, karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap inflasi di Negeri Serumpun Sebalai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: