Warga Pangkalpinang Tak Perlu Khawatir Rujukan ke RS Jakarta, Rumah Singgah Mampu Tampung 24 Orang

Warga Pangkalpinang Tak Perlu Khawatir Rujukan ke RS Jakarta, Rumah Singgah Mampu Tampung 24 Orang

Rumah Singgah Kota Pangkalpinang di Menteng Jakarta.--Abot

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sejak diresmikan pada 5 Februari 2021 lalu, Rumah Singgah Kota Pangkalpinang sudah mampu memfasilitasi masyarakat Kota Pangkalpinang saat dirujuk ke ibukota negara. Dengan fasilitas yang lengkap, para pasien yang berobat tidak perlu khawatir untuk proses penyembuhan. 

Hal ini diketahui, setelah rombongan media massa pos liputan Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambangi rumah singgah usai melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Pusat, Selasa (10/10/2023). 

BACA JUGA:Dapat Whatsapp Warganya Sakit, Wako Molen Perintahkan Tim PSC 119 PGK, 15 Menit Langsung Dijemput

BACA JUGA:Cek Pelayanan Kesehatan RSUD DH, Molen Sebar Semangat Tenaga Kesehatan

Dijelaskan Penanggungjawab Rumah Singgah, drg Cut Nurlaila rumah singgah diperuntukkan bagi pasien berobat dari Pangkalpinang yang dirujuk ke Rumah Sakit Jakarta. Rumah singgah diperuntukkan kepada pasien ber-KTP Pangkalpinang.

"Di sini kami punya 6 kamar, setiap kamar diperuntukkan kepada 2 pasien dan 2 pendamping. Jadi maksimal menampung 24 orang," sebutnya.

BACA JUGA:Kadinkes Kota Cek Kesiapan Rumah Sakit Hadapi Keterbatasan Pasokan Listrik

BACA JUGA:MCU di RSUD Depati Hamzah, Murah dan Lengkap

Bahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan fasilitas ambulance dan fasilitas makan siang 1 kali gratis. Di rumah singgah dengan bangunan 2 lantai ini juga disediakan dapur serta peralatan masak lainnya. 

"Fasilitas ada ambulance, fasilitas makan siang 1 kali gratis. Tidak dipungut biaya atau semuanya gratis," ujarnya.

BACA JUGA:Dukung Pelayanan Paripurna RSUD DH, Bank SumselBabel Bantu Portal Parkir Otomatis

BACA JUGA:Satu-satunya di Babel, RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Raih Akreditasi Paripurna

Untuk pembatasan waktu tinggal hingga saat ini belum diberlakukan. Bahkan, ada salah satu pasien bersama pendamping yang sudah berada di rumah singgah hingga 15 bulan lamanya. Pemerintah Kota Pangkalpinang cuma memberikan beberapa syarat kepada pasien untuk mendapatkan fasilitas rumah singgah.

"Syaratnya datang ke Dinas Kesehatan, ber-KTP Pangkalpinang, menggunakan BPJS dan surat rujukan berobat di Jakarta. Nanti Dinkes membuat surat pengantar bahwa boleh menempati rumah singgah," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: