Saksi Tipikor Sertifikat Lahan Trans Jebus, BMM Tandatangan Berita Acara

Saksi Tipikor Sertifikat Lahan Trans Jebus, BMM Tandatangan Berita Acara

Wabup Bangka Barat Bong Ming Ming Saat Menjadi Saksi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang--

BABELPOS.ID.-  Wabup Bangka Barat Bong Ming Ming (BMM) mengungkap pihak kantor BPN Bangka Barat yang menyusun laporan hasil rapat PPL (panitia pertimbangan landerform). Adapun wujud laporan rapat yang digelar di gedung Sekretariat Daerah adalah berita acara.

"Wujud dari laporan adalah berita acara (BA). Dimana BPN yang menyusunya. Lalu BPN meminta panitia menandatangani," sebut BMM. 

Diceritakan oleh BMM kalau BA Pak Janto (Kepala Kantor  BPN Bangka Barat) sendiri yang mengantarkan ke ruangan kerja BMM. "Pak Janto ke ruangan menyodorkan berita acaranya.  Katanya sudah  sesuai prosedur. Lalu saya tanda tangani," ujar.

BACA JUGA: Saksi Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Trans Jebus. BMM: Tak Tahu Nilai Proyek?

Disinggung hakim ketua Mulyadi apa gak ditinggal dulu di meja untuk dipelajari dulu? Dengan tegas dijawabnya tidak. Karena BMM menginginkan secepatnya proses sertifikat biar segera diterima masyarakat. 

"Gak yang mulia.  Niatnya untuk mempercepat proses. Harapanya agar sertifkat itu cepat didistribusikan," tukasnya. 

BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Trans, Jebus. Ditunggu Lagu 'Tak Ingin Sendiri' Para Terdakwa

BMM juga tambahkan, penandatanganan BA sudah dilakukan dengan teliti -walau akhirnya bermasalah itu. "Sebelum tanda tangan saya panggil semuanya. Apakah tidak ada sengketa. Pihak BPN juga meyakinkan tidak ada masalah. Karena sudah ada petugas di lapangan yang melibatkan kades dan BPN," tandasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: