Opsi Damai Ditolak, DPRD Turunkan Pansus: Lakukan Kajian ke Foresta

Opsi Damai Ditolak, DPRD Turunkan Pansus: Lakukan Kajian ke Foresta

Beliadi--Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - DPRD Bangka Belitung (Babel) turut merespon peristiwa aksi hingga berujung arnakis masyarakat terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya di Kabupaten Belitung.

Rabu (6/9) kemarin, peristiwa yang mengakibatkan penahanan 11 tersangka pengerusakan, pembakaran dan penganiayaan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Babel.

BACA JUGA:11 Orang Tersangka Perusak PT Foresta Diangkut Ekpress Bahari ke Polda Babel

Sayangnya, RDP yang diinisiasi Pansus Sawit DPRD Babel ini berlangsung tertutup. Hadir Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi memimpin RDP dengan mengundang Polda Babel, PT Foresta, dan Instansi terkait lain di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Diketahui, pertemuan itu membahas terkait upaya opsi perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan yang saat ini ditahan di Rutan Polda Babel.

BACA JUGA:Upayakan Polemik PT Foresta Tuntas, Pj Gubernur Suganda Ingin Perusahaan Memberi Manfaat Untuk Masyarakat

Dikonfirmasi usai RDP, Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi menjelaskan, pertemuan ini untuk menanyakan sejumlah persoalan yang saat ini sedang terjadi guna mencari penyelesaian permasalahan.

Ia tak menampik ada opsi damai dalam RDP tersebut. Namun ditolak oleh PT Foresta. Oleh sebabnya, DPRD Babwl berencana untuk menurunkan pansus untuk melakukan kajian terhadap pelaksanaan perkebunan kelapa sawit PT Foresta.

"Kalau tidak bisa, Pansus ini melakukan hal yang sama, melakukan kajian," jelas Beliadi.

BACA JUGA: Kasus Pengrusakan Kebun Sawit, PT Fal Lapor ke Polres Basel

Disebutkan politisi Partau Gerindra ini, kajian ini guna melihat pelaksaan yang dilaksanakan perusahaan. Apakah ada ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dalam menjalankan usahanya. Buntutnya, beber Beliadi, ya nanti ada sanksi.

"Ada tiga sanksi jika memang terbukti ada kelalaian kewajiban pemilik HGU, yakni sanksi denda, pengurangan area izin dan pencabutan izin. Makanya pansus akan melihat langsung fakta di lapangan," kata Beliadi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Plasma Sawit, Massa Lempari Kantor PT FLD

Pihaknya juga tak segan untuk mengultimatum guna menegakan aturan sesuai tupoksi DPRD Babel. "Intinya kami tidak panjang lebar berdiskusi," ungkapnya, seraya menambahkan, bahwa saat ini Pansus DPRD Babel terus bekerja. Melakukan pengumpulan data terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit di Babel dalam upaya melindungi hak masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: