Menurut Jaksa, Rp 2 M Lebih Masuk Kantong Mantan Bupati Bangka Tengah

Menurut Jaksa, Rp 2 M Lebih Masuk Kantong Mantan Bupati Bangka Tengah

--

BABELPOS.ID.- Al Mustar als Aang als Batang mengumpulkan semua dana -pasca pencairan- dari 30 nasabah.  Dan terkumpul 

Rp 2.738.970.000.  Duit itu, dikucurkan ke Direktur PT Dwi Sakti Sasaga, Yulianto Satin, dengan alasan untuk Landclearing lahan dan alat berat dengan pembayaran sebanyak 7 kali. 

Demikian yang terkuak dalam sidang di PN Tipikor Pangkalpinang dengan terdakwa Yulianto Satin yang dikenal sebagai mantan Politisi Partai Demokrat dan juga Mantan Bupati Bangka Tengah itu.  

Masih menurut versi dakwaan JPU Doddy Darendra, kenyataannya kalau 4 titik lokasi yaitu di dekat gudang milik Al Mustar seluas 20 hektar, lahan kebun sawit di belakang kantor kecamatan Air Gegas, lahan di belakang kantor KUA Air Gegas, dan lahan di seberang sungai di belakang kantor KUA Air Gegas tidak pernah ada pekerjaan landclearing. 

BACA JUGA: Terkait Tipikor Tukin ESDM, Ridwan Djamaluddin Belum Aman?

Padahal, terdakwa Yulianto Satin mengetahui bahwa uang yang dibayarkan untuk kegiatan landclearing adalah uang dari pencairan pembiayaan ubi kasesa pada BPRS cabang Muntok. Karena sejak awal perencanaan sampai dengan pencairan terdakwa mengikuti proses pembiayaan  tersebut.

Uang Rp 2.738.970.000 oleh Yulianto dibagi Rp 100 juta untuk Helli Yuda, transfer kepada Febi Meliana sebesar Rp 500.000.000. Transfer kepada Setiawan Ganda sebesar Rp97.500.000 untuk membayar DP mobil Camry.

Nah, sisanya kurang lebih sebesar Rp 2.041.470.000 dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri?

BACA JUGA:Tipikor Ubi Kasesa Rp 7 M Basel, Diawali Manipulasi, Lalu Berbagi?

Menurut rencana, uang itu adalah untuk pembiayaan petani ubi Kasesa Air Gegas Bangka Selatan (Basel) yang bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang disalurkan oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) tahun 2017.

Menjawab dakwaan terhadap kliennya itu, PH Yulianto, Fauzan menyatakan adalah hak penuntut untuk mendakwa demikian.

BACA JUGA:Dua Vonis Tipikor Buat Asak Makin Terdesak

"Benar tidaknya nanti kita uji di muka sidang saja. Benar tidaknya akan kita buktikan," katanya seusa sidang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono beranggota M Takdir dan Warsono itu. 

Fauzan mengatakan pihaknya tidak melakukan eksepsi atau nota bantahan atas dakwaan. Melainkan langsung saja ke sidang materi pokok perkara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: